1.Dinas Pendidikan, tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, bidang kebudayaan dan bidang kepemudaan dan olahraga;
3.Dinas Kesehatan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
4.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
5.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
6.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Keluarga Berencana, tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
7.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
8.Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perindustrian dan perdagangan;
9.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
10.Dinas Perikanan dan Petemakan, tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan dan bidang pertanian;
11.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan;
12.Dinas Lingkungan Hidup, tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
13.Dinas Komunikasi Infonnatika, tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
14.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
15.Dinas Perhubungan, tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
16.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pennukiman, tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pennukiman;
17.Satuan Polisi Pamong Praja, tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;