1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban. jdih.tubankab.go.id
3.Bupati adalah Bupati Tuban.
4.Dinas adalah Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga.
5.Pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
6.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
7.Pembangunan Kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.
8.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
9.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
10.Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
11.Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
12.Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi ketrampilan dan kemandirian berusaha.
13.Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah.
14.Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
15.Organisasi Kepemudaan adalah lembaga/wadah yang menghimpun pemuda dalam rangka pengembangan potensi.
16.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiil dan/atau non materiil. jdih.tubankab.go.id
17.Masyarakat adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
18.Prasarana Kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
19.Sarana Kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
20.Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
21.Pendidikan Kepemimpinan Pemuda adalah proses pembelajaran untuk menanamkan nilai dan meningkatkan pengetahuan kepemimimpinan.
22.Pelatihan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan simulasi dan praktik untuk meningkatkan keterampilan kepemimpinan pemuda.
23.Pengaderan Kepemimpinan Pemuda adalah proses pembentukan dan penyiapan kader kepemimpinan pemuda dalam berbagai bidang dan tingkatan.
24.Forum Kepemimpinan Pemuda adalah wadah pengembangan potensi kepemimpinan dan wawasan kebangsaan pemuda.
25.Rencana Aksi Daerah, yang selanjutnya disingkat RAD adalah perencanaan yang memuat sasaran, strategi dan fokus kegiatan prioritas yang digunakan sebagai acuan oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengembangan kepemudaan.
26.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
27.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
28.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
29.Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang berorientasi pada hasil yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun jdih.tubankab.go.id