1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Bupati adalah Bupati Tuban.
4.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tuban.
5.Tempat umum adalah tempat-tempat yang meliputi taman, aloon-aloon, lapangan, ruang terbuka untuk umum, trotoar-trotoa.r, saluran air yang meliputi sungai termasuk tanggul dan bangunannya, selokan terbuka atau tertutup berikut jembatan dan gorong-gorong, jalan dalam jenis apapun termasuk daerah milik jalan, hotel, semua jenis rumah penginapan untuk umum, rumah kost, pasar, terminal angkutan umum, tempat-tempat wisata, gelanggang atau lapangan olah raga, tempat-tempat perbelanjaan untuk umum, tempat-tempat hiburan untuk umum, panti-panti pijat untuk umum dan tempat-tempat umum lainnya.
6.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/ atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
7.Jalan Umum adalahjalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
8.Jalur Hijau adalah jalur di sepanjang jalan/daerah milik jalan termasuk taman, pulau-pulau jalan dan lapangan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan ditanami rumput dan tanaman perindang yang berfungsi menyegarkan udara kota yang tidak boleh digunakan untuk bangunan perumahan, kios dan/atau bangunan lainnya.
9.Orang adalah orang per-orang a tau individu.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan U saha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.Perbuatan Asusila adalah perbuatan yang melanggar ketentuan norma agama, kesusilaan, norma moral dan norma adat kepatutan yang ada di masyarakat.
12.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut biaya maupun tidak dipungut biaya.
13.Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
14.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/ atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
15.Pedagang Asongan adalah mereka yang menjalankan usahanya dan/atau kegiatan dagangnya tidak mempunyai tempat usaha yang tetap.
16.Vandalisme adalah perbuatan merusak, menghancurkan dan/atau mencoret-coret benda/properti milik pribadi, orang lain maupun milik umum.
17.Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan tentram, tertib dan teratur.
18.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.