1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Bupati adalah Bupati Tuban.
4.Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban sebagai unsur pelaksana penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penegak Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya. jdih.tubankab.go.id
5.Polisi Pamong Praja adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum.
6.Penyidik adalah pejabat penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
7.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
8.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan dan/atau badan hukum, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan/atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
9.Protokol Kesehatan adalah tahapan yang harus ditempuh oleh orang perorangan, kelompok, atau lembaga pada saat akan melakukan aktifitas dengan cara memeriksa suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun/menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker serta menjaga jarak agar tidak terjadi kerumunan.
10.Ketertiban adalah suatu keadaan lingkungan kehidupan yang serba teratur baik berdasarkan norma-norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan maupun norma-norma hukum atau aturan-aturan hukum yang berlaku;
11.Ketertiban Umum adalah suatu kondisi keteraturan yang terbentuk karena tidak adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum terhadap norma-norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan maupun norma hukum yang berlaku.
12.Ketentraman adalah suatu keadaan yang aman, damai dan bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis. jdih.tubankab.go.id
13.Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat adalah semua kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.
14.Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tentram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
15.Tempat atau Fasilitas Umum adalah fasilitas, area, atau lahan yang dimiliki, dikuasai atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat yang didalamnya terdapat sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.
16.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
17.Jalur Hijau adalah jalur di sepanjang jalan atau daerah milik jalan termasuk taman, pulau-pulau jalan, dan lapangan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan ditanami rumput dan tanaman perindang yang berfungsi menyegarkan udara kota yang tidak boleh digunakan untuk bangunan perumahan, kios, dan/atau bangunan lainnya.
18.Pulau-pulau Jalan adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dapat berupa marka jalan atau bagian jalan yang ditinggikan. jdih.tubankab.go.id
19.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi dengan menggunakan material Taman, material buatan dan unsur-unsur alam.
20.Perbuatan Asusila adalah perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, moral, norma adat kepatutan yang ada di masyarakat.
21.Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik Pemerintah Daerah dan/atau swasta yang bersifat sementara atau tidak menetap.
22.Hiburan adalah segala macam kegiatan dalam bentuk tertentu yang mengandung unsur keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk dan jenis apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan dapat dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
23.Pencemaran adalah akibat-akibat proses pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa dan atau proses pengolahan dari pabrik, sampah minyak, atau asap, akibat dari pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dalam bentuk apapun dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat dan kehidupan hewani/nabati.
24.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. jdih.tubankab.go.id
25.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, likuifaksi tanah, dan tanah longsor.
26.Bencana Nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa/rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
27.Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: