1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Bupati adalah Bupati Tuban.
4.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Pendidikan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait. jdih.tubankab.go.id
5.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan dan kecerdasan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
6.Akhlak Mulia adalah suatu bentuk naluri asli dalam jiwa manusia yang melahirkan suatu tindakan dan kelakuan yang baik dan terpuji menurut akal dan agama.
7.Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9.Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
10.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11.Pendidikan Formal adalah Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
12.Pendidikan Non Formal adalah Jalur Pendidikan diluar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan atau berjenjang.
13.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran.
15.Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan/program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
16.Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
17.Penyelenggaraan pendidikan adalah proses pengaturan tentang kewenangan dan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan satuan pendidikan agar pendidikan dapat pendidikan dapat berlangsung. jdih.tubankab.go.id
18.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
19.Tenaga Kependidikan adalah Pegawai Pemerintah Daerah dan atau anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan.
20.Pendidik adalah Tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, pendamping, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
21.Perencanaan Pendidikan adalah keseluruhan proses dalam mempersiapkan seperangkat keputusan bagi kegiatan-kegiatan dimasa depan dengan tujuan agar penyelenggaraan pendidikan berjalan lebih efektif dan efisien serta sesuai dengan kebutuhan peran peserta didik dan masyarakat.
22.Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
23.Monitoring adalah pemantauan tentang hal yang ingin diketahui agar dapat membuat pengukuran melalui waktu yang menunjukkan pergerakan ke arah tujuan atau menjauh dari tujuan itu.
24.Evaluasi adalah mempelajari kejadian, memberikan solusi untuk suatu masalah, rekomendasi yang harus dibuat, menyarankan perbaikan.
25.Pengembangan diri adalah Bentuk perwujudan dari aktualisasi diri, yaitu proses untuk mewujudkan dirinya yang terbaik sejalan dengan potensi dan kemampuan yang di milikinya.