1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban. jdih.tubankab.go.id
3.Bupati adalah Bupati Tuban.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban.
5.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
6.Keterbukaan adalah kesediaan dan/atau tindakan memberikan informasi dan/atau mengumumkan informasi ke masyarakat.
7.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penJelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik.
8.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
9.Daftar Informasi Publik, yang selanjutnya disingkat DIP adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi dan dokumentasi publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik, tidak termasuk informasi dan dokumentasi yang dikecualikan.
10.Badan Publik adalah Pemerintah Daerah dan DPRD yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
11.Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
12.Badan Usaha Lainnya adalah badan usaha selain BUMD yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. jdih.tubankab.go.id
13.Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik Daerah dan Badan Publik lainnya.
14.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di Pemerintahan Daerah.
15.Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID dan/atau atasan dari atasan langsung PPID pada Badan Publik.
16.Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi yang selanjutnya disebut Tim Pertimbangan adalah struktur Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi yang melakukan kajian atas informasi/dokumentasi yang tidak termasuk daftar informasi publik.
17.Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
18.Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
19.Komisi Informasi Provinsi, yang selanjutnya disebut KI Provinsi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menyelesaikan sengketa informasi publik yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Timur melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi menurut peraturan perundang- undangan.
20.Komisi Informasi Kabupaten, yang selanjutnya disebut KI Kabupaten adalah lembaga mandiri yang berfungsi menyelesaikan sengketa informasi publik yang terjadi di wilayah Daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi menurut peraturan perundang-undangan.
21.Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik daerah atau badan publik lainnya dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. jdih.tubankab.go.id
22.Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang dibantu oleh komisi informasi provinsi atau komisi informasi kabupaten sebagai pihak ketiga netral.
23.Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi Provinsi.
24.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum atau badan publik daerah serta badan publik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
25.Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik.
26.Pengklasifikasian Informasi publik adalah penetapan informasi sebagai informasi yang dikecualikan.
27.Pengujian konsekuensi adalah Pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
28.Jangka Waktu Pengecualian adalah rentang waktu tertentu suatu informasi yang dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.
29.Ganti Rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban badan publik atau badan publik lainnya berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara karena adanya kerugian materiil yang diderita oleh penggugat.