1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekeijaan umum, penataan ruang dan bidang pertanahan;
4.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
5.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6.Dinas Tenaga Keija dan Transmigrasi Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga keija dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi; 6
7.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
8.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
9.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung/Kelurahan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
12.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
13.Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Persandian dan urusan pemerintahan bidang statistik;
15.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil menengah dan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, urusan pemerintahan bidang pelayanan terpadu satu pintu dan urusan pemerintahan bidang energi sumber daya mineral;
17.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
18.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
19.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan; 7
20.Dinas Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
21.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang kehutanan;
22.Dinas Perdagangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan