1.Daerah adalah Kabupaten Tulungagung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
3.Bupati adalah Bupati Tulungagung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung.
5.Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
6.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah Peraturan Bupati Tulungagung.
7.Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat PB KDH adalah peraturan yang ditetapkan oleh Bupati bersama dengan Kepala Daerah lain;
8.Keputusan Bupati adalah Keputusan Bupati Tulungagung.
9.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
10.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung.
11.Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
12.Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
13.Badan Legislasi Daerah, yang selanjutnya disebut Balegda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
14.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung.
15.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung.
16.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah sekretariat, dinas, kantor, dan badan di lingkungan Pemerintah Daerah.
17.Pimpinan SKPD adalah Pejabat Eselon II dan/atau Eselon III di lingkungan Pemerintah Daerah.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung.
19.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
20.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda, Perbup, PB KDH, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
21.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
22.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
23.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Perda, Perbup dan Peraturan DPRD untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
24.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda dan rancangan Perbup untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
25.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.