Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Daerah Kabupaten Tulungagung. Diundangkan di Tulungagung 2 Maret 2016 DAERAH Utama Madya NIP. 19590919 199003 1006 Lembaran Daerah Kabupaten T\.rlungagung Tahun 2016 Nomor 3 Seri E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN 2/2016 Ditetapkan di Tulungagung 14 Januari 2016 TULUNGAGUNG NOMOR 48, t2 u. PENJELASAIT ATAS PERATURAN DATRATI I(ABT'PATHIT TULUNGAGIIITG ITOMOR 2 TAHTIIV 2OL6 TENTAITG PEITEIAPAN DESA DI I(ABUPATEN TULUNGAGI'NG UMUM Peraturan Daerah ini merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa dan Pasal 29 ayat {31 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa dalam rangka memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagr seluruh rak5rat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 188 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penetapan narna dan nomor kode Desa. Penetapan Desa dilakukan sesuai ketentuan dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan inventarisasi Desa yang ada di wilayahnya yang telah mendapatkan kode Desa, kemudian hasil inventarisasi Desa dimaksud dijadikan dasar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menetapkan Desa dan Desa Adat yang ada di wilayahnya. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap luas wilayah dan batas Desa, Pemerintah Daerah akan rnelakukan penetapan dan penegasan luas wilayah dan batas Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga dalam Peraturan Daerah ini tidak diatur secara rinci mengenai luas wilayah masing-masing Desa, namun diatur bahwa luas wilayah dan batas wilayah masing-masing Desa yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap diakui sepanjang belum ditetapkan dengan Peraturan Bupati. PASAL DEMI PASAL