1.Daerah adalah Kabupaten Tulungagung.
2.Bupati adalah Bupati Tulungagung.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Tulungagung sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
5.Camat adalah adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 6 . Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
12.Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksana kewilayahan.
13.Tokoh masyarakat adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya.
14.Panitia pengisian adalah Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. _.,,--..._ 4
15.Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yang meliputi kegiatan penentuan persyaratan, pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon.
16.Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa berupa pelaksanaan ujian penyaringan bagi Calon yang berhak mengikuti ujian sampai dengan penetapan Calon yang lulus dan memperoleh Nilai tertinggi. 1 7. Bakal Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang telah mengajukan permohonan kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa untuk mengikuti pencalonan perangkat Desa.
18.Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon yang telah melalui proses penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
19.Calon yang berhak mengikuti ujian penyaringan yang selanjutnya disebut Calon yang berhak mengikuti ujian adalah Calon yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa untuk mengikuti ujian penyaringan.
20.Hari adalah hari kerja.
21.Surat Rekomendasi Camat yang selanjutnya disebut Rekomendasi adalah persetujuan tertulis dari Camat sebagai supervisi Camat dalam penjaringan, penyaringan, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
22.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah Lembaga di Desa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Desa atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.