Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2019
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
1. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH;
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
1. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH;
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGIJNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2011-2015.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : I. Daerah adalah Kabupaten Way Kanan.
Dalarn Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : I. I)aerah adalah Kabupaten Way Kanan. I'emerintah Daerah adalah Gubemur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur.penyelenggara pemerintahan daerah.
BAB II
RP.lMD wajib dilaksanakan oleh Bupati dalam rangka penyelenggaraan pernbangunan di Daerah. KETENTUAN PERALIHAN Pasa18 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai ber!aku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2015, dan dapat diberlakukan ,,-haga; RP.lMD transisi sebagai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2016 sebelum tcrsusunnya RP.lMD Tahun2016 -2020 yang mernuat visi dan misi Bupati lerpilih. BABIV KETENTUANPENUTUP Pasa! 9 llal-hal yang belum dialur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. PasallO Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan. Ditetapkan di l3Iambangan Umpu pada tanggal 5 Mei 2011 BUPATI WAY KANAN, Dto BUST AMI ZAINUDIN Diundangkan di Blambangan Umpu pada tanggal 5 Mei 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN, Dto BUSTAM HADORl LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2011 NOMOR 4 Disalin s uai dengan aslinya KEPAL AGIAN HUKUM l ~ rot SH. MM. Pembina NIP. 19 21215198101 1001
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)