DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2019

Nomor
1
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
40

Ringkasan

Peraturan Daerah mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah yaitu tentang : - Ketentuan Umum - Prinsip-prinsip kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana pembangunan daerah. - Rencana pembangunan daerah - Ruang lingkup perencanaan pembangunan - Rencana pembangunan tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan. - Pendekatan perencanaan pembangunan daerah - Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD - Perumusan rancangan akhir RPJPD - Persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD - Sanksi administratif - RPJPD wajib menjadi pedoman dalam merumuskan Visi dan Misi. - Isi RPJMD, penyusunan rancangan awal RPJMD, sistematika RPJMD, - Musrenbang RPJMD - Persiapan penyusunan Renstra -Penyusunan rancangan awal Renstra PD dan sistematikanya - Verifikasi rencana Renstra PD yang dilakukan oleh Kepala Bappeda dan Litbang - Isi RKPD - Penyusunan rancangan awal RKPD - Isi Renja PD - Sistematika penulisan RPJPD, RPJMD, RKPD , Renstra PD dan Renja PD

Isi peraturan

Teks40PDFHirarki

Memuat teks peraturan…