1.Daerah adalah Kabupaten Wonogiri.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 104) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu di Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 188); diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasall MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DI KABUPATEN WONOGIRI. BUPATI WONOGIRI, Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATEN WONOGIRI dan Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 188); 4
3.Bupati adalah Bupati Wonogiri.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Sadan Usaha Milik Negara (BUMN),atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)dengan nama dan dalam bentuk apa pun, finna, kongsi, operasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi m assa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Sadan.
7.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Sadan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
8.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan ternpat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan/ atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, 5 budaya, maupun kegiatan khusus.
9.Prasarana clan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di 1 uar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
10.Dinas Penanaman Modal clan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Daerah.
11.Dinas Teknis adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung, yaitu Dinas Pekerjaan Umum.
12.Keterangan Rencana Kota yang selanjutnya clisingkat KRK adalah informasi tentang ketentuan tata bangunan clan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu.
13.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat Bangunan Geclung sesuai dengan standar teknis Bangunan Geclung.
14.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya clisingkat SLF aclalah sertifikat yang cliberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Geclung sebelum clapat climanfaatkan.
15.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Geclung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tancla bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
16.Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat RTB aclalah dokumen yang berisi hasil identilikasi kondisi terbangun Bangunan Geclung clan lingkungannya, metoclologi pembongkaran, mitigasi risiko pembongkaran, gambar rencana teknis pembongkaran, clan jadwal 6 1 7. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
18.Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang pribadi, Badan yang menurut hukum sah sebagai Pemilik Bangunan Gedung.
19.Pemohon adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan PBG, SLF, RTB, dan atau SBKBG.
20.Pengguna Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pengguna adalah pemilik dan/ atau bukan pemilik berdasarkan kesepakatan dengan pemilik, yang menggunakan dan/atau mengelola Bangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
21.Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh pemerintah pusat a tau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
22.Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, Pelestarian, dan Pembongkaran.
23.Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/ a tau mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/ atau prasarana dan sarana agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi.
24.Persetujuan Pembongkaran Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Persetujuan Pembongkaran adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik untuk membongkar Bangunan Gedung sesuai dengan Standar Teknis.
25.Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang pelaksanaan pembongkaran. -t 7 selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
26.Tim Profesi Ahli yang selanjutnya disingkat TPA adarah tim yang terdiri atas profesi ahli yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan pertimbangan teknis dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
27.Tim Penilai Teknis yang selanjutnya disingkat TPT adalah tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang terdiri atas instansi terkait penyelenggara Bangunan Gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penilaian dokumen rencana teknis Bangunan Gedung dan RTB berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72 rn2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m? (sembilan puluh meter persegi) serta pemeriksaan dokumen permohonan SLF perpanjangan.
28.Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis adalah standar yang hams dipenuhi untuk memperoleh PBG.
29.Dihapus.
30.Dihapus.
31.Dihapus.
32.Dihapus.
33.Dihapus.
34.Dihapus.
35.Dihapus.
36.Dihapus.
37.Dihapus.
38.Dihapus.
39.Dihapus.
40.Dihapus.
41.Dihapus.
42.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Sadan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, 8 termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
43.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
44.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
45.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
46.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
47.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
48.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
49.Surat teguran adalah surat peringatan kepada wajib retribusi agar segera melunasi utang retribusi.
50.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/ atau untuk tujuan lain dalam 9
55.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
56.Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
57.Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA at.as setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak at.au pendapatan Daerah.
2.Ketentuan Pasal 2 huruf a diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf f sehingga berbunyi sebagai berikut : rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi daerah.
51.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
52.Penyidikan di bidang Retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
53.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
54.Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 10