menetapkan peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Wonogiri; SALINAN 2 Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6938) ;
5.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu di Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 104);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2016 tentang izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 144); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOGIRI dan BUPATI WONOGIRI MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DI KABUPATEN WONOGIRI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 104) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 4 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DI KABUPATEN WONOGIRI I. UMUM Untuk mewujudkan tertib perizinan di Daerah dan memberikan keringanan dalam proses izin mendirikan bangunan terutama bagi bangunan yang memiliki fungsi sosial maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan pada ketentuan pengenaan retribusi pada izin mendirikan bangunan. Diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang selama ini dijadikan salah satu rujukan Daerah dalam proses penerbitan izin gangguan dapat dimaknai sebagai langkah Pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam berusaha. Ketentuan izin gangguan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan dalam kemudahan berusaha (easy of doing business) dengan peninjauan kembali Peraturan Daerah ini diharapkan adanya kepastian hukum dapat lebih terjamin. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 188.