1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Jawa Tengah.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.Kabupaten adalah Kabupaten Wonogiri.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang mempunyai kewenangan daerah otonom.
6.Bupati adalah Bupati Wonogiri.
7.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
8.Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
9.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional.
10.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budidaya.
11.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12.Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan Penataan Ruang.
13.Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam Penataan Ruang. 13
14.Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
15.Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
16.Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
17.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana Tata Ruang.
18.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
19.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan.
20.Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
21.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi Penataan Ruang wilayah kabupaten, rencana Struktur Ruang wilayah kabupaten, rencana Pola Ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten.
22.Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
23.Sistem Wilayah adalah Struktur Ruang dan Pola Ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
24.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
25.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disingkat PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa kecamatan.
26.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
27.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
28.Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki. 14
29.Sistem Jaringan Jalan Primer adalah Sistem Jaringan Jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
30.Jalan Kolektor adalah Jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah Jalan masuk dibatasi.
31.Jalan Lokal adalah Jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah Jalan masuk tidak dibatasi.
32.Jalan Nasional adalah Jalan arteri dan Jalan Kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan Primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
33.Jalan Provinsi adalah Jalan Kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten, atau antaribukota kabupaten, dan jalan strategis provinsi.
34.Jalan Kabupaten adalah Jalan Lokal dalam Sistem Jaringan Jalan Primer yang tidak termasuk pada Jalan Nasional dan Jalan Provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan perkotaan, antarperkotaan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta Jalan umum dalam Sistem Jaringan Jalan Sekunder dalam wilayah kabupaten, dan Jalan strategis kabupaten.
35.Jalan Lingkar adalah Jalan umum yang berfungsi mengalihkan pergerakan menerus yang memasuki kawasan perkotaan.
36.Jalan Desa adalah Jalan yang dikategorikan sebagai Jalan dengan fungsi lokal di daerah perdesaan.
37.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
38.Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
39.Sarana Perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
40.Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal di sungai dan/atau danau di dalam daerah.
41.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang dan bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi
42.Pembangkit Listrik Tenaga Air yang selanjutnya disingkat PLTA adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan air sebagai sumber penghasil listrik. 15
43.Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang selanjutnya disingkat PLTS adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sinar matahari sebagai sumber penghasil listrik.
44.Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro yang selanjutnya disingkat PLTMH adalah suatu pembangkit listrik skala kecil yang menggunakan tenaga air dibawah kapasitas 1 (satu) MW yang dapat berasal dari saluran irigasi, sungai, atau air terjun alam, dengan cara memanfaatkan tinggi terjunnya dan jumlah debit air.
45.Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 35 (tiga puluh lima) kV sampai dengan 230 (dua ratus tiga puluh) kV sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.
46.Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara, adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
47.Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) km2.
48.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan.
49.Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
50.Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
51.Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai.
52.Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
53.Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sarana atau unit pengolahan air limbah yang berfungsi untuk menurunkan kadar pencemar yang terkandung dalam air limbah hingga batas tertentu sesuai perundang-undangan.
54.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 16
55.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
56.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
57.Tempat Pengolahan Sampah Dengan Prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle) yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
58.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
59.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
60.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor.
61.Jalur evakuasi bencana adalah arah yang ditempuh untuk pengungsian atau pemindahan penduduk dari daerah yang terkena dampak bencana.
62.Ruang evakuasi bencana adalah tempat atau lahan guna menampung penduduk yang terkena dampak bencana.
63.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
64.Kawasan Peruntukan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
65.Kawasan Peruntukan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
66.Kawasan Andalan adalah bagian dari kawasan budidaya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan disekitarnya.
67.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
68.Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
69.Kawasan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 17
70.Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan produksi dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang dihitung dengan skoring mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima)- 174 (seratus tujuh puluh empat).
71.Kawasan Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan produksi dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang dihitung dengan skoring mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima).
72.Kawasan Resapan Air adalah daerah yang memiliki kemampuan tinggi meresapkan air hujan, sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (aquiver) yang berguna sebagai penyedia sumber air.
73.Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
74.Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kanan kiri sungai, termasuk sungai buatan dan kanal yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
75.Kawasan Sekitar Danau atau Waduk adalah kawasan di sekeliling danau atau waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau atau waduk dengan tujuan untuk melindungi danau atau waduk dari kegiatan budidaya yang dapat mengganggu kelestarian fungsi danau atau waduk.
76.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang atau jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
77.Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
78.Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
79.Kawasan Keunikan Bentang Alam adalah kawasan bentang alam karst. Kawasan bentang alam karst adalah bentukan bentang alam pada batuan karbonat yang bentuknya sangat khas berupa bukit, lembah, dolina, dan gua.
80.Kawasan Cagar Alam Geologi adalah kawasan yang mempunyai keunikan batuan dan fosil dengan jenis dan lokasi bentukan geologi.
81.Kawasan yang memberi perlindungan terhadap air tanah adalah kawasan daerah resapan air yang mampu menambah jumlah air tanah dalam secara alamiah.
82.Sempadan mata air adalah kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air.
83.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperhatikan ciri tata ruang yang khas. 18
84.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya, situs Cagar Budaya, dan kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
85.Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan atau di air yang mengandung benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya dan/atau struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian masa lalu.
86.Kawasan Pertanian adalah kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.
87.Kawasan Tanaman Pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
88.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
89.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
90.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LCP2B adalah bidang lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai LP2B pada masa yang akan datang.
91.Kawasan Hortikultura adalah kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari.
92.Kawasan Perkebunan adalah kawasan yang diperuntukkan bagi tanaman tahunan atau perkebunan yang menghasilkan baik bahan pangan maupun bahan baku industri.
93.Kawasan Peternakan adalah kawasan yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dari hulu sampai hilir.
94.Kawasan Perikanan adalah kawasan yang diperuntukkan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. 19
95.Kawasan Pertambangan dan Energi adalah kawasan yang memiliki sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair atau gas berdasarkan peta atau data geologi dan merupakan tempat dilakukannya seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi, dan pasca tambang, baik di wilayah darat maupun perairan.
96.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW dan tata guna tanah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
97.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola secara terpadu oleh suatu lembaga atau institusi tertentu.
98.Kawasan Pariwisata adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
99.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
100.Kawasan Permukiman Perkotaan adalah lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian pada wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
101.Kawasan Permukiman Perdesaan adalah lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian pada wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
102.Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan negara dan keamanan bagi rakyat.
103.Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
104.Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah adalah kawasan yang kondisi tanahnya mudah longsor karena terdapat zona yang bergerak akibat adanya patahan atau pergeseran batuan induk pembentuk tanah.
105.Kawasan Rawan Bencana Banjir adalah tempat-tempat yang secara rutin setiap musim hujan mengalami genangan lebih dari 6 (enam) jam pada saat hujan turun dalam keadaan musim normal.
106.Kawasan Rawan Bencana Kekeringan adalah kawasan yang berpotensi atau pernah mengalami kekeringan baik untuk kebutuhan pertanian maupun air minum. 20
107.Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi adalah kawasan yang pernah mengalami gempa bumi dan tsunami dengan kemungkinan dapat mengalami bencana kembali dengan tingkatan daerah terlarang, daerah berbahaya, daerah agak berbahaya dan daerah aman.
108.Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan bagi kepentingan tingkat provinsi.
109.Kawasan Agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
110.Kawasan Strategis Kabupaten adalah kawasan yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, serta pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi.
111.Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
112.Indikasi Program Utama adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, sumber dana, dan instansi pelaksana dalam rangka mewujudkan Ruang kabupaten sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
113.Peraturan Zonasi adalah pedoman yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok atau zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam perencanaan rinci Tata Ruang.
114.Ketentuan Perizinan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya yang harus dipenuhi oleh setiap pihak sebelum memanfaatkan Ruang, yang digunakan sebagai alat dalam melaksanakan pembangunan yang tertib sesuai dengan rencana Tata Ruang yang telah disusun dan ditetapkan.
115.Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
116.Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana Tata Ruang.
117.Disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana Tata Ruang.
118.Arahan Sanksi adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi orang perseorangan dan/atau korporasi dan/atau pejabat Pemerintah yang melakukan pelanggaran Pemanfaatan Ruang sehingga tidak sesuai dengan rencana Tata Ruang yang berlaku.
119.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
120.Masyarakat adalah Orang seorang, kelompok Orang, termasuk masyarakat hukum adat dan badan hukum. 21
121.Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
122.Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disingkat TKPRD adalah tim ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kabupaten dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Bupati dalam koordinasi Penataan Ruang di daerah.
123.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Tata Ruang yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
124.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
125.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.