Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri. Ditetapkan di Wonogiri pada tanggal 16 Agustus 2024 BUPATI WONOGIRI, Ttd. JOKO SUTOPO PROVINSI JAWA TENGAH: (2-209/2024) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, Frc. MEI DWI KUSWITANTI, S.H., M.Hum. NIP. 19740519 199903 2 007 Diundangkan di Wonogiri pada tanggal 16 Agustus 2024 PJ. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOGIRI, Ttd. FX. PRANATA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2024 NOMOR 2… NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 2 TAHUN 2024... TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM. Kabupaten Wonogiri merupakan daerah otonom diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai kepentingan masyarakat. Dalam menyelenggarakan pemerintahannya, daerah diberi kewenangan mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada tanggal 10 Januari 2024, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dalam rangka mendukung terwujudnya efektivitas, efisiensi, dan sinergitas penyelenggaraan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang merupakan implikasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang- Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. RPJPD mendesak untuk dibuat guna menjadi acuan bagi penyusunan rencana daerah dengan hierarki dan skala lebih sempit serta mengacu pada rencana nasional dan daerah dengan hierarki yang lebih tinggi dan skala lebih luas. Dalam tata perencanaan pembangunan daerah, RPJPD Kabupaten Wonogiri akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Kabupaten Wonogiri. Peraturan Daerah ini mengatur substansi yang terkait dengan ruang lingkup RPJPD yang meliputi visi pembangunan, misi pembangunan, arah kebijakan pembangunan, sasaran pokok pembangunan, sistematika RPJPD, serta pengendalian dan evaluasi. II. PASAL DEMI PASAL