DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2018

Nomor
5
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
169

Ringkasan

Sistem Kesehatan Daerah (SKD) bertujuan agar penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang dilaksanakan oleh semua komponen Daerah baik Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat, dapat berjalan secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna. Dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang SKD ini diatur mengenai Ketentuan Umum yang berisi pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda, Asas penyelenggaraan SKD, Maksud dan Tujuan penyelenggaraan SKD, Tanggung Jawab dan Ruang Lingkup SKD, Upaya Kesehatan, Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sediaan Farmasi, Pembekalan Kesehatan, Makanan dan Minuman, Manajemen, Informasi dan Relugasi Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks169PDFHirarki

Memuat teks peraturan…