1.Daerah adalah Kabupaten Wonosobo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Wonosobo.
4.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
7.Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
8.Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Wonosobo yang selanjutnya disebut PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) adalah Perusahaan Perseroan Daerah atau Perusahaan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo.
9.Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
10.Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda).
11.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
12.Dewan Komisaris adalah organ PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda).
13.Direksi adalah organ PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) untuk kepentingan dan tujuan PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda), serta mewakili PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah atau Anggaran Dasar.
14.Saham adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan modal pada PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda).
15.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik Daerah pada BUMD dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham.
16.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah kewajiban dan/atau komitmen Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan sendiri, lingkungan setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
17.Kantor Wilayah adalah kantor PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) yang membantu Kantor Pusat sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) serta memberikan dukungan dan koordinasi terhadap kantor PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) di bawah organisasi Kantor Wilayah.
18.Kantor Cabang adalah kantor PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat atau Kantor Wilayah PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) dengan alamat yang jelas tempat Kantor Cabang melaksanakan kegiatan usaha.
19.Sentra Keuangan Khusus adalah kantor PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) di bawah Kantor Pusat atau Kantor Cabang yang melaksanakan usaha perbankan terbatas dalam 1 (satu) kegiatan, dengan alamat yang jelas tempat Sentra Keuangan Khusus melaksanakan kegiatan usaha.
20.Kantor Kas adalah kantor PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) di bawah Kantor Pusat atau Kantor Cabang yang melaksanakan pelayanan kas dan dukungan penyaluran dana, dengan alamat yang jelas tempat Kantor Kas melaksanakan kegiatan usaha.
21.Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
22.Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda).