Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo. Ditetapkan di Wonosobo pada tanggal 21 Agustus 2017 BUPATI WONOSOBO, ttd EKO PURNOMO Diundangkan di Wonosobo pada tanggal 22 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, ttd EKO SUTRISNO WIBOWO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2017 NOMOR 10 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KAB. WONOSOBO FAISAL RADJUL BUNTORO, S.Sos. Pembina Tingkat I 19600211 198907 1 002 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, PROVINSI JAWA TENGAH : (9/2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG PENYESUAIAN PENYEBUTAN PERISTILAHAN DAN KETENTUAN PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO I. UMUM Bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan telah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 maka penyebutan peristilahan perangkat daerah telah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah, maka substansi Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Penyebutan Peristilahan Dan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai lagi. Berdasarkan pertimbangan diatas dipandang perlu melaksanakan pengharmonisasian Peraturan Daerah di Kabupaten Wonosobo dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Penyebutan Peristilahan Dan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo. II. PASAL DEMI PASAL