1.Dinas Pendidikan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sektor sumber daya air dan bina marga;
4.Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sektor cipta karya, bina konstruksi, tata ruang dan pemakaman;
5.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tipe A, menye1enggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pertanahan dan pertamanan;
6.Dinas Sosial tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
1.Ketentuan Pasal 3 diu bah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandung Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandung Nomor 3), diubah sebagai berikut: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURANDAERAH NOMOR 08 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKANDAN SUSUNAN PERANGKATDAERAH KOTA BANDUNG. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTABANDUNG dan WALlKOTABANDUNG 3
7.Dinas Ketenagakerjaantipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak;
9.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalianpenduduk dan keluarga berencana; 10.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, pertanian dan bidang perikanan; 11.Dinas Lingkungan Hidup tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkunganhidup; 12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipiltipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipi1; 13.Dinas Perhubungan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 14.Dinas Komunikasi dan Informatika tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik; 15.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecildan menengah; 16.Dinas Perdagangan dan Perindustrian tipe A, menye1enggarakanurusan pemerintahan bidang perdagangan dan bidang perindustrian; 17.Dinas Penanaman Modaldan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan bidang pelayanan terpadu satu pintu; 18.Dinas Pemuda dan Olah Raga tipe A, menye1enggarakanurusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga; 19.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan pariwisata;
20.Dinas Arsip dan Perpustakaan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
21.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran; dan
22.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Dinas tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum.