1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
7.Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasi komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
8.Layak Anak adalah kondisi fisik suatu wilayah yang didalamnya terdapat prasarana dan sarana yang dikelola sedemikian rupa sehingga memenuhi prasyarat minimal untuk kepentingan tumbuh kembang anak secara sehat dan wajar serta tidang mengandung unsur yang membahayakan anak.
9.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
10.Masyarakat adalah orang perseorangan warga Negara Indonesia, kelompok masayarakat, dan/atau Organisasi Kemasayarakatan.
11.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami, istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
12.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung atau ayah dan/atau ibu tiri, ayah dan/atau ibu angkat yang dipercayakan mampu menjalankan fungsi orang tua.
13.Gugus Tugas Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif Pemerintah Kota ditingkat kota yang mengkoordinasikan kebijakan, program dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kota Layak Anak dari Pemerintah Kota yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak dengan didukung perguruan tinggi, organisasi nonpemerintah, lembaga swadaya masyarakat, swasta, orang tua, keluarga, dan melibatkan Forum Anak Daerah.
14.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan kesehatan yang mampu memenuhi Hak-Hak Anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik kepada anak yang sedang berobat ataupun anak sehat yang sedang berkunjung.
15.Forum Anak... 4
15.Forum Anak Daerah adalah organisasi anak yang dibentuk untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara pemerintah Daerah dengan anak-anak dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak.
16.Kartu Identitas Anak, yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
17.Klaster adalah kumpulan, kelompok, himpunan atau gabungan obyek tertentu yang memiliki keserupaan atas dasar karakteristik hak anak.
18.Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah di tingkat kelurahan, masyarakat, dan dunia usaha yang berada di kelurahan, dalam rangka menghormati, menjamin dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, dan mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh, dan berkelanjutan.
19.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan.
20.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
21.Anak yang berhadapan dengan hukum yang selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
22.Penelantaran adalah tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar dan pengasuhan, perawatan, serta pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh-kembang anak, termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya.
23.Perilaku sosial menyimpang adalah perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan atau kepatutan, baik dalam sudut pandang kemanusiaan (agama) secara individu maupun pembenarannya sebagai bagian daripada makhluk sosial, misalnya perkelahian/tawuran, kriminal, dan seks bebas.
24.Anak Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan atau kesulitan untuk berpartipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
25.Dunia Usaha adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial.
26.Media massa... 5
26.Media massa adalah sarana penyampaian pesan yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas misalnya radio, televisi, dan surat kabar.
27.Lembaga penegak hukum adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.