1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Wali Kota adalah Wali Kota Banjarbaru.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan Sampah.
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Pengelolaan Sampah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
6.Pihak Lainnya adalah Instansi atau Badan Usaha dan/atau perseorangan yang berada di luar Organisasi Pemerintah Daerah, antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Usaha Koperasi, Swasta Nasional dan/atau Swasta Asing yang tunduk pada Hukum Indonesia.
7.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah.
8.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah.
9.Sampah...
9.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
10.Sampah rumah tangga adalah Sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan Sampah spesifik.
11.Sampah sejenis Sampah rumah tangga adalah Sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
12.Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
13.Sumber Sampah adalah asal timbulan Sampah.
14.Penghasil Sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan Sampah.
15.Timbulan Sampah adalah banyaknya Sampah yang timbul dari masyarakat dalam satuan volume maupun berat perkapita per hari, atau perluas bangunan atau perpanjang jalan.
16.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
17.Pengurangan Sampah meliputi pembatasan timbulan Sampah, pendauran ulang Sampah dan/atau pemanfaatan kembali Sampah.
18.Pembatasan timbulan Sampah adalah upaya meminimalisasi timbulan Sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk.
19.Pendauran ulang Sampah adalah upaya memanfaatkan Sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
20.Pemanfaatan kembali Sampah adalah upaya untuk mengguna ulang Sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
21.Penanganan Sampah adalah cara menangani Sampah mulai dari pemilahan Sampah, pengumpulan Sampah, pengangkutan Sampah, pengolahan Sampah dan pemrosesan akhir Sampah.
22.Pemilahan Sampah adalah kegiatan mengelompokan dan memisahkan Sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat Sampah.
23.Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan Sampah dari sumber Sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan Sampah dengan prinsip 3R atau ketempat pengolahan Sampah terpadu.
24.Pengangkutan Sampah adalah kegiatan membawa Sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan Sampah sementara atau dari tempat pengolahan Sampah dengan prinsip 3R atau dari tempat Pengelolaan Sampah terpadu menuju ketempat pemrosesan akhir dengan menggunakan kendaraan bermotor yang di desain untuk mengangkut Sampah.
25.Pengolahan Sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah Sampah.
26.Pemrosesan akhir Sampah adalah proses pengembalian Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
27.Tempat...
27.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
28.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan Sampah terpadu.
29.Tempat Pengelolaan Sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, pendauran ulang, penggunaan ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.
30.Prasarana per Sampahan yang selanjutnya disebut prasarana adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan penanganan Sampah.
31.Sarana per Sampahan yang selanjutnya disebut sarana adalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan Sampah.
32.Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R yang selanjutnya disebut TPS 3R, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan, yang dilakukan oleh masyarakat.
33.Pusat Daur Ulang yang selanjutnya disingkat PDU adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan yang dilakukan oleh Dinas.
34.Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan Sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
35.Bank Sampah Induk yang selanjutnya disingkat BSI adalah bank Sampah yang terdapat di tingkat Kecamatan/kota yang melayani Bank Sampah Unit dan Bank Sampah Sektoral.
36.Bank Sampah Unit yang selanjutnya disingkat BSU adalah bank Sampah yang terdapat di lingkup RT/RW/Kelurahan.
37.Bank Sampah Sektoral yang selanjutnya disingkat BSS adalah bank Sampah yang terdapat di lingkup kawasan/sektoral, yaitu kawasan sekolah, kawasan perkantoran, kawasan pertokoan, kawasan permukiman, kawasan perindustrian dan institusi.
38.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan Sampah di tempat pemrosesan akhir Sampah.
39.Kerjasama Daerah adalah usaha bersama antara Daerah dan Daerah lain, antara Daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara Daerah dan lembaga atau pemerintah Daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
40.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan dan tunduk pada Hukum Indonesia serta berkedudukan hukum serta melakukan kegiatan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri atau bersama-sama melakukan kegiatan usaha.
41.Produsen adalah pelaku usaha Daerah yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
42.Insentif...
42.Insentif adalah upaya untuk memotivasi suatu lembaga, pelaku usaha, dan perorangan secara positif agar mentaati ketentuan di bidang Pengelolaan Sampah guna lebih meningkatkan pemeliharaan lingkungan.
43.Disinsentif adalah upaya memberikan penghukuman bagi suatu lembaga, pelaku usaha, dan perseorangan yang melanggar ketentuan di bidang Pengelolaan Sampah untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
44.Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
45.Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat Pengelolaan Sampah yang tidak benar.
46.Swasta adalah berdiri sendiri bukan milik pemerintah salah satu bagian dalam ekonomi suatu Negara yang terdiri dari kegiatan di bidang usaha yang sebagian besar modalnya dikuasai oleh pihak swasta dan tidak dikuasai oleh pemerintah.
47.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
48.Orang adalah orang perseorangan.
49.Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
50.Lembaga Pengelola Sampah adalah kelompok orang yang dibentuk atas kehendak dan keinginan masyarakat dan/ atau dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan yang tujuan dan kegiatannya di bidang Pengelolaan Sampah.
51.Daur ulang energi adalah proses pemulihan energi dengan memanfaatkan energi yang biasanya terbuang sia-sia, biasanya dengan mengubah menjadi listrik atau energi panas.
52.Daur ulang materi adalah proses untuk menjadikan suatu bahan bekas menjadi bahan baru dengan tujuan mencegah adanya Sampah yang sebenarnya dapat menjadi sesuatu yang berguna, mengurangi penggunaan bahan baku yang baru, mengurangi penggunaan energi, mengurangi polusi, kerusakan lahan, dan emisi gas rumah kaca.
53.Teknologi ramah lingkungan adalah teknologi yang memasukan atau memperhatikan faktor lingkungan dalam proses pengkajiannya, sehingga diharapkan pemanfaatan teknologi tersebut dapat meminimalisasi / mencegah timbulnya kerusakan / pencemaran lingkungan.
54.Penimbunan Terbuka (open dumping) adalah proses penimbunan Sampah di TPA tanpa melalui proses pemadatan dan penutupan secara berkala.
55.Metode Lahan Urug Terkendali (control landfill) adalah metode pengurugan di areal pengurugan Sampah, dengan cara dipadatkan dan ditutup dengan tanah penutup sekurang-kurangnya setiap tujuh hari. Metode ini merupakan metode yang bersifat antara, sebelum mampu menerapkan metode lahan urug saniter.
56.Metode...
56.Metode Lahan Urug Saniter (sanitary landfill) adalah metode pengurugan di areal pengurugan Sampah yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis, dengan penyebaran dan pemadatan Sampah pada area pengurugan serta penutupan Sampah setiap hari.
57.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Sampah.
58.Pengelolaan Sampah yang berwawasan lingkungan adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah serta yang sesuai dengan kaidah-kaidah lingkungan baik masyarakat dan alam, sehingga aman bagi kesehatan dan keselamatan lingkungan.