MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 13) diubah dan berbunyi sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kota Banjarmasin. '"- 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara ^^ Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
3.Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Dinas Pengelolaan Pasar adalah Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin.
6.Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin.
7.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Banjarmasin. ^J 8. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan / atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Pasar adalah tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi dimana proses jual beli barang dan jasa terbentuk, yang menurut kelas mutu pelayanan dapat digolongkan menjadi Pasar Tradisional dan Pasar Modern, atau tempat-tempat tertentu di dalam kawasan Pasar khusus disediakan untuk pedagang baik yang dikelola oleh Pemerintah Kota Banjarmasin;
11.Lokasi Pasar adalah tempat atau ruangan yang selanjutnya disebut pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Kota Banjarmasin pada lahan atau tanah milik Pemerintah Kota Banjarmasin.
12.Fasilitas pasar adalah fasilitas yang ada dalam lingkungan pasar berupa Toko, Kios, Los, Pelataran dan fasilitas pendukung lainnya seperti, Payung, Gerobak Tempat Bongkar muat barang, fasilitas air bersih dan MCK serta fasilitas lainnya seperti lapangan, jalan dan gang yang disediakan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk masyarakat umum/pedagang untuk memperjualbelikan barang dagangan.
13.Pasar Ramadhan adalah suatu pelataran khusus yang dipergunakan untuk memasarkan barang-barang dagangan khusus dalam bulan Ramadhan yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
14.Pelataran adalah tempat atau lahan kosong di sekitar tempat berjualan di pasar atau di tempat tempat lain yang diizinkan yang dapat dimanfaatkan atau dipergunakan sebagai tempat berjualan atau fungsi lain penunjang pasar. ^J 15. Los adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar atau tempat - tempat lain yang diizinkan yang beralas permanen dalam bentuk memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas antara ruangan atau tempat berjualan dan sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
16.Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya, dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai langit-langit yang di pergunakan untuk kegiatan usaha berjualan.
17.Toko adalah bangunan di lingkungan pasar, yang beratap dan dilengkapi dengan dinding mulai dari lantai sampai dengan langit langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
18.Pungutan adalah satu rangkaian kegiatan dari penghimpunan data , objek dan subjek retribusi, besarnya retribusi yang datang sampai ^-^ kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi data pengawasan penyetorannya.
19.Lingkungan Pasar adalah tempat di sekitar pasar yang secara langsung maupun tidak langsung mempunyai akses terhadap keberadaaan pasar yang dipergunakan untuk berjualan barang dan /atau jasa yang berbentuk toko, kios, waning dan PKL yang ditata sesuai dengan peruntukananya untuk pasar yang pengelolaannya menjadi kewenangan Dinas Pasar atau sebutan lainnya.
20.Retribusi Pelayanan pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar dan lingkungannya.
21.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
22.Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atauBadan yang menurut ketentuan peraturan perundangundanganRetribusi diwajibkan untuk melakukanpembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotongRetribusi Jasa Umum.
23.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota Banjarmasin.
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
25.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formuHr atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
26.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD {^J adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan / atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda.
27.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan retribusi daerah.
28.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya. u
29.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan.
30.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
31.Pemindahan Hak adalah pengalihan hak pemakaian tempat berjualan atau pedagang di pasar baik sementara maupun selama berlakunya hak pemakain tempat kepada orang atau badan usaha.
32.Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha adalah izin tertulis dari Dinas Pengelolaan Pasar atas pemakaian tempat usaha di pasar.
33.Sertifikat Izin Pemakaian Tempat Berjualan adalah bukti kepemilikan hak pemakaian tempat usaha yang berlaku untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun yang dapat dijadikan agunan. <J u
34.Hak Pemakaian Tempat Usaha adalah hak memakai tempat usaha di pasar untuk jangka waktu tertentu dengan kewajiban membayar hak pemakaian tempat usaha di pasar dan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Walikota.
35.Hak Sewa adalah hak yang diberikan kepada seseorang dan/atau badan usaha untuk menggunakan tempat usaha dengan jangka waktu tertentu dan diikat dengan perjanjian.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga keselunihan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan mengenai retribusi Pelayanan Pasar;.
3.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga keselunihan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3
1.Halaman
2.Toko/Kios
3.BakdanLos
4.Warung B. Sewa Tempat Usaha
1.Penggunaan Tanah Kosong Dalam Wilayah Pasar C. Jasa Mandi, Cuci dan Kakus (MCK)
1.Mandi dan Cuci
2.Water Closed PASAR KELAS A 2.000,- 8.500,- 75,000,- 3.000,- 1.000,- 2.000,- 1.000,- PASAR KELAS B Rp 1.000,- 5.000,- 60,000,- 2.000,- 1.000,- 2.000,- 1.000,- PASAR KELAS C Rp 1.000,- 3.500,- 50,000,- 1.000,- 1.000,- 2.000,- 1.000,- PASAR KELAS D Rp 1.000,- 3.000,- 40,000,- 1.000,- 1.000,- 2.000,- KETERANGAN per hari per m3 per bulan per bulan per hari per m2 per hari per orang per sekali pakai 1.000,- per orang per sekali pakai ^ 2. U u D. Reklamedan Promosi
1.Pemasangan Reklame di Wilayah Pasar 2, Pemasangan Promosi di Wilayah Pasar E. Pengelolaan Pelataran / Kaki Lima
1.Pelataran/ Kaki Lima PENERIMAANJASA ADMINISTRASI A. Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU) B. Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU) C. Pemindahan Hak (balik nama)
1.Toko atau Kios
2.Bak dan Los D. Penggunaan Fasilitas Pasar (Payung, Meja, Rombong dan Gerobak Dorong) E. Denda 50.000,- 50,000,- 2.000,- 10% 750.000,- 1.500.000,- 500.000,- 1.500,- 2% 50.000,- 50,000,- 1.000,- 10% 600.000,- 1.250.000,- 450.000,- 1.000,- 2% 50.000,- 50,000,- 1.000,- 10% 450.000,- 1.000.000,- 400.000,- 1.000,- 2% 50.000,- 50.000,- 1.000,- 10% 400.000,- 800.000,- 350.000,- 1.000,- per m2 minimal selama 12 (dua betas) bulan per m2 minmal selama 12 (dua belas) bulan per pedagang per hari dikalikan retribusi pasar selama 12 (dua belas) bulan. 1 (satu) kali permohonan per hari dikali retrbusi pasar per bulan. ^
3.PENDAPATAN LAIN YANG SAH A. Pemeliharaan Kebersihan
1.Retribusi sampah toko, kios, bak dan los pada pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah
2.Retribusi sampah pada pasar yang dikelola oleh swasta ~ 8.000,- 1.000,- 6.000,- 5.000,- 4.000,- per bulan 1.000,- 1.000,- 1.000,- per hari ^WALIKOTA BANJARMASIN, Hf- IBNU SINA