1.Daerah adalah Kota Banjarmasin.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Banjarmasin.
6.Pejabat Yang Ditunjuk adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan balk yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, badan usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
8.Pasar adalah tempat bertemunya pihak penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi dimana proses jual beli barang dan jasa terbentuk, yang menurut kelas mutu pelayanan dapat digolongkan menjadi Pasar Tradisional dan Pasar Modern, atau tempat-tempat tertentu di dalam kawasan Pasar, khusus disediakan untuk pedagang yang dikelola, dibina dan dibawah pengawasan Pemerintah Kota Banjarmasin.
9.Lokasi Pasar adalah tempat atau ruangan yang selanjutnya disebut Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Kota Banjarmasin pada lahan atau tanah milik Pemerintah Kota Banjarmasin.
10.Fasilitas Pasar adalah fasilitas yang ada dalam lingkungan Pasar berupa Toko, Kios, Bak, Los, Pelataran dan fasilitas pendukung lainnya seperti, Payung, Gerobak Tempat Bongkar muat barang, fasilitas air bersih, Mandl, Cuci dan Kakus (MCK) serta fasilitas lainnya seperti lapangan, jalan dan gang yang disediakan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk masyarakat umum/pedagang untuk memperjualbelikan barang dagangan.
11.Pelataran adalah tempat atau lahan kosong di sekitar tempat berjualan di Pasar atau di tempat-tempat lain yang diizinkan yang dapat dimanfaatkan atau dipergunakan sebagai tempat berjualan atau fungsi lain penunjang Pasar.
12.Los adalah tempat berjualan di dalam lokasi Pasar atau tempat-tempat lain yang diizinkan yang beralas permanen dalam bentuk memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas antara ruangan atau tempat berjualan dan sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
13.Bak adalah tempat berjualan didalam lokasi Pasar atau tempat-tempat lain yang diizinkan yang beralas permanen atau tidak, memakai penutup tanpa dinding dilengkapi dinding pembatas antara ruangan atau berjualan dan sebagai tempat berjualan atau jasa.
14.Kios adalah bangunan di Pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya, dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai langit-langit yang di pergunakan untuk kegiatan usaha berjualan.
15.Toko adalah bangunan di lingkungan Pasar, yang beratap dan dilengkapi dengan dinding mulai dari lantai sampai dengan langit langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
16.Pemungutan adalah satu rangkaian kegiatan dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, besarnya Retribusi yang datang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi data pengawasan penyetorannya.
17.Lingkungan Pasar adalah tempat di sekitar Pasar yang secara langsung maupun tidak langsung mempunyai akses terhadap keberadaaan Pasar yang dipergunakan untuk berjualan barang dan /atau jasa yang Berbentuk Toko, Kios, Bak, Los, Warung dan PKL yang ditata sesuai dengan peruntukannya untuk Pasar yang pengelolaannya menjadi kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau sebutan lainnya.
18.Retribusi Pelayanan Pasar, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas Pasar dan lingkungannya.
19.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
20.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
21.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota Banjarmasin.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
23.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
24.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
25.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah.
26.Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.