Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2016
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Tipe B; Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Tipe A; Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Tipe B; Dinas Daerah; dan Badan Daerah. Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Walikota dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) staf ahli. Pembiayaan masing-masing organisasi perangkat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…