menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak; WALlKOTABANJARMASIN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA WALlKOTABANJARMASIN PROVINSIKALIMANTANSELATAN PERATURANDAERAHKOTABANJARMASIN NOMOR10 TAHUN2025 TENTANG PENYELENGGARAANPEMBERDAYAANPEREMPUAN DANPELINDUNGANANAK
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elemination of All Fonns of Discrimination Againts Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
5.Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);
7.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang KetenagakeIjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta KeIja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Mengingat: Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6801);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856);
11.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856);
12.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5871);
13.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6401);
14.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6779);
15.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6792);
16.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6887);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sarna Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4604);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/ atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4818);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalarn Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang KeIja Sarna Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 174, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6704);
22.Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 164);
23.Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96);
24.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 85);
25.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan KabupatenjKota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1355);
26.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 175);
27.Peratuan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Kalimatan Selatan Tahun 2018 Nomor 11);
28.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perubahan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 63);
29.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (Lembaran Daerah Kota 8anjarmasin Tahun 2015 Nomor 9, Tarnbahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 93). Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kota Banjarmasin.
2.Pemerintah Daerah adalah WaH Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Banjarmasin.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kota Banjarmasin.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pelindungan Perempuan dan Anak adalah segala upaya untuk mencegah teIjadinya kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak.
7.Perempuan adalah manusia dewasa beIjenis kelamin perempuan dan orang yang oleh hukum diakui sebagai perempuan.
8.Korban adalah Perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan danj'atau penderitaan baik langsung ataupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan dan kerentanan hidup.
9.Keluarga adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang terdiri dari suami, istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
10.Rumah Tangga adalah suami, istri, anak, orang-orang yang mempunyai hubungan Keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwakiian, dan! atau pekerja Rumah Tangga dan menetap dalam Rumah Tangga tersebut.
11.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksanaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
12.Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama Perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/ atau ancaman penelantaran Rumah Tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup Rumah Tangga.
13.Kekerasan Fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan atau menyebabkan kematian. MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAANPEREMPUANDANPELINDUNGANANAK. Menetapkan: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTABANJARMASIN dan WALlKOTABANJARMASIN
14.Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/ atau penderitaan psikis lainnya pada seseorang.
15.Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu lainnya.
16.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
17.Orang Tua adalah ayah dan/ atau ibu kandung, atau ayah dan/ atau ibu tiri, atau ayah dan/ atau ibu angkat.
18.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
19.Masyarakat adalah orang perorangan, Keluarga, komunitas, tokoh agama, tokoh Masyarakat, tokoh adat, dunia usaha dan korporasi, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, pusat studi wanita dan gender, media Massa atau yang sejenis lainnya.
20.Pelindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi Perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya yang dilakukan secara konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapat kesetaraan gender.
21.Pelindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat Pelindungan dari Kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran.
22.Pelindungan Khusus adalah Pelindungan yang diberikan kepada Anak dalam situasi darurat, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual, Anak yang diperdagangkan, Anak yang menjadi Korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), Anak Korban penculikan, penjualan, perdagangan, Anak Korban Kekerasan baik fisik danj'atau mental, Anak yang menyandang cacat, dan Anak Korban perlakuan salah dan penelantaran.
23.Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang selanjutnya disebut ABH adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi Korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana.
24.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sistem imun dan jika tidak diterapi dapat menurunkan daya tahan tubuh manusia hingga terjadi kondisi di mana sistem kekebalan tubuh sangat lemah sehingga rentan terhadap berbagai infeksi dan penyakit serius.
25.Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIVdalam tubuh seseorang.
26.Anak dengan HIV dan/ atau AIDS adalah Anak yang terinfeksi HIV danj'atau AIDS baik tertular dari Orang Tua ataupun dari faktor risiko lainnya.
27.Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
28.Pencegahan adalah segala upaya untuk mencegah Kekerasan, eksploitasi, diskriminasi terhadap Perempuan dan Anak, keberulangan terjadinya Kekerasan, eksploitasi dan diskrirninasi terhadap Korban Perernpuan dan Anak.
29.Pelayanan adalah segala upaya dan tindakan untuk rnernenuhi hak Perernpuan dan Anak Korban Kekerasan, eksploitasi dan diskrirninasi terhadap Perernpuan dan Anak yang rneliputi Pelayanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial , bantuan dan penegakan hukurn, pernulangan, reintegrasi sosial, dan restitusi.
30.Lernbaga Kesejahteraan Sosial Anak yang selanjutnya disingkat LKSA adalah lembaga sosial yang menyelenggarakan Pelayanan kesejahteraan sosial kepada anak, yang dilakukan oleh pernerintah, pernerintah daerah, dan Masyarakat.
31.Pendampingan adalah segala upaya dan tindakan untuk rnernberikan rasa aman dan nyaman bagi Perernpuan dan Anak Korban agar rnemiliki kesiapan dan/ atau kernampuan rnernperoleh Pelayanan dan rnenjalani kehidupannya.
32.Pendamping adalah seseorang atau kelornpok atau organisasi yang dipercaya dan/ atau rnerniliki keterampilan dan pengetahuan untuk rnendampingi Perernpuan dan Anak Korban Kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap Perernpuan dan Anak dengan tujuan agar Perernpuan dan Anak Korban rnerasa aman dan nyaman dalam rnengakses Pelayanan.
33.Lernbaga Layanan adalah lembaga yang rnernberikan Pelayanan Pelindungan bagi Perernpuan dan Anak Korban, baik Lernbaga Layanan milik pemerintah dan Masyarakat.
34.Rehabilitasi Sosial adalah segala upaya untuk rnernulihkan dan rnengernbangkan kemampuan Perernpuan dan Anak Korban agar dapat rnenjalankan peran dan fungsi sosialnya baik dalam kehidupan Keluarga danj atau Masyarakat.
35.Reintegrasi Sosial adalah segala upaya untuk rnenguatkan kesiapan dan kernampuan Perernpuan Korban dan Anak agar mernperoleh kesejahteraanya kernbali dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya secara bermartabat, termasuk rnenguatkan penerimaan dan dukungan Keluarga dan/ atau Masyarakat untuk Pelindungan dan pernenuhan hak Perernpuan dan Anak Korban.
36.Layanan Pernulangan adalah upaya rnengernbalikan Korban Kekerasan dari luar negeri ke titik debarkasi/entry point atau dari daerah penerima/ terjadinya Kekerasan ke daerah asal atau pihak Keluarga, Keluarga/ institusi pengganti, atau Masyarakat yang dapat rnemberikan Pelindungan dan pemenuhan kebutuhan Korban Kekerasan.
37.Disabilitas adalah Individu yang rnernpunyai keterbatasan fisik atau mental.
38.Rujukan adalah serangkaian kegiatan pelirnpahan dan/ atau pembagian peran dan tanggung jawab penanganan, Pelindungan dan pernulihan Perempuan Korban antar Lernbaga Layanan atau organisasi terkait agar Korban rnendapatkan layanan yang dibutuhkan.
39.Bantuan Hukurn adalah jasa hukurn yang diberikan oleh Pendamping, aparat penegak hukum yang rneliputi pernberian konsultasi hukum, rnenjalankan kuasa, rnewakili, rnendampingi, membela dan rnelakukan tindakan hukurn lain untuk Korban Kekerasan.
40.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada Perangkat Daerah yang rnenyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang pemberdayaan Perernpuan dan Perlindungan Anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara Pelayanan terpadu bagi Perernpuan dan Anak yang mengalami Kekerasan, diskriminasi dan Pasal 4 Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak yang diatur dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: