1.Daerah adalah Kota Banjarmasin.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Banjarmasin.
3.Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
6.Kecamatan adalah Kecamatan di wilayah Kota Banjarmasin.
7.Kelurahan adalah Kelurahan di wilayah Kota Banjarmasin.
8.RW Ramah Anak adalah Gerakan Sosial masyarakat yang melibatkan Pemerintah Kota dengan sumber daya berbasis masyarakat tingkat RT dan RW dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, \^ penelantaran, serta tindak kekerasan.
9.Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan (tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan) yang resmi dan berkerjasama dalam kehidupan dalam waktu yang cukup lama dan mentaati aturan yang ada.
10.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga.
11.Swasta adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial.
12.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
13.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi olehorang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara. ij 14. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dari hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
15.Layak adalah kondisi fisik dan non fisik suatu wilayah dimana aspek-aspek kehidupannya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak.
16.Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah sistem pembangunan satu wilayah administrasi yang berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.
17.Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan pembangunan Daerah melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memenuhi hak anak.
18.Kecamatan/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan Kecamatan/Kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya Pemerintah Kecamatan/Kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di Kecamatan/ Kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
19.Rencana Aksi Daerah KLA yang selanjutnya disebut RAD KLA adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi, dan terukur yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan KLA.
20.Rencana Aksi Kecamatan, Kelurahan Ramah Anak adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi dan terukur yang disusun oleh Kecamatan, Kelurahan dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan Kecamatan, Kelurahan Layak Anak.
21.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat kota yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA. ., 22. Indikator adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya KLA.
23.Panduan Teknis Pelaksanaan Pengembangan KLA adalah dokumen yang menjadi acuan bagi pemerintah Kabupaten/Kota khususnya Gugus Tugas KLA dalam memahami dan memberikan kesamaan persepsi tentang indikator KLA berserta implementasi pencapaian indikatornya. ^J BABII TUJUAN DAN SASARAN Pasal 2