1.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan bina marga dan sumber daya air;
4.Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum sub urusan air minum, air limbah, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jasa kontruksi dan penataan ruang;
5.Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan pemukiman serta pertamanan;
6.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
7.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanggulangan kebakaran dan penanggulangan bencana;
8.Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat;
9.Dinas Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;
10.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
11.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan dan pertanian;
12.Dinas Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan;
13.Dinas Pertanahan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
14.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan persampahan;
15.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
16.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
17.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
18.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
19.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
20.Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahaan bidang kepemudaan dan olah raga;
21.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan pariwisata;
22.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan; dan
23.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan perdagangan.