Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkanPeraturanMenteriDalamNegeritentang PedomanNomenklaturDinasPemadamKebakarandan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/ Kota; Pasal17ayat(3)Undang-UndangDasar NegaraRepublik. IndonesiaTahun1945; Undang-UndangNomor39Tahun2008 tentang KementerianNegara(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2008Nomor166,TarbekanLernbaran ¢\ Negara Republik IndonesiaNomor 4916); Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor5587),sebagaimana telahbeberapakalidiubah,terakhirdenganUndang- UndangNomor9Tahun2075tentangPerubahanKedua atasUndang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2015Nomor58,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor5679); PeraturanPemerirtahNomor18Tahun2016tentang Perangkat Daerah‘LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun2016Nomor114,TambahanLembarazNegara RepublikIndonesiaNomor5887),sebagaimanatelah diubahdenganPeraturanFemerintahNomor72Tahun 2019centangPerubahanatasPeraturanPemerintah Nomor18Tahur2016tentangPerangkat Daerah {(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2019 Nomor187,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor6402); PeraturanPresidenNomor11Tahun2015tentang Kementerian DalamNegeri(LembaranNegara Republik indonesiaTahun2015Nomer12); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA. BAB ] KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud.dengan: L. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Peraturan Menteri? ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk:
BAB II
Dinas Damkar dan Penvelamatan daerah provinsi sebagaimana dimeksud calam Pasal 3 _ bertugas menyeienggarakan pemetaan rawan kebakeran. Selain menyelenggarakan pemetaan rewan kepakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Damxar dan Penyelamatan daerah provins: bertugas:
Untuk melaksanakan Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu pada Dinas Damka- dan Penyelamatan daerah provinsi dapat dibentuk UPT Dinas daerah provins:. Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Untuk melaksanakan ‘Kegiatan TT eknis Operasional dan/atau Kegiatan Teknis Perunjang Tertentu pada Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah kabupeten/kota dibentuk UPT Dinas daerah. kebupaten/kora. UPY Dinas daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercliri atas: a, UP? Dinas daerah kebupaten/kota kelas A untuk mewadahi beban serja yang besar; dan do. UPT Dinas daerah kabupaien/ kota kelas 3B untuk “mewadahi beban sxerja yang kecil, ny7 ym
1)KegiatanTeknisOperasicnalsebagaimariadimaksudgpg (3 ee — — dalamPasal8ayat(1)dizentukuntukmelaksanakan sebagiantugaspencegahan,pengendalian,per-edaman, penyelamatan,pemberdayaanmasyarakatdalam beberapa Wwiiayahmanajemenkebakaran,sesuai<cengan kondisi masing-masingkabupaten/kcta. Wilayahmanajemerkebakaransebagaimana dimaksud padaayat(1)mengixutiwilayah administrasikecamatan. Padasetiapwilayakkecamatan sebagaimana dimaksud padaayat(2)dibentizkpossektorpemadamkebakeran.
Kegiatan Teknis Penunjang Vertentu sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 8 aya: (1) meliputi sebagian tugas iivestigasi kejadian kebakaran, dan pening<atan kepasitas sumber daya aparatur pemadam kebakaran dan penyelamaian. Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk:
Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provirsi dan kabupaten/kota tipe A sebagaimana dimaksuc dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling barryak 4 (empat) bidang. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada eyat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) sudbagian. Bidang sevagaimana dimaksud pada ayat (1) terd:ri atas paling banyak 3 (tigal seksi.
Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi dan kabupaten/kota tipe B sekagaimana dimaksuc dalam Pasal 4 ayat (1) hurvfb tercliri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat 1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subdbagian. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas palng banyak 3 (tiga) seksi.
Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi dan kabupaten/kota tipe C sebagaimana cimaksud dalam Pasa! 4 ayat (1) huruf c terdiri atas 1] (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. Sexrevariat sebagaimana dimaksud pada avat 11. terdiri atas paling banyak 2 (dua} subbagian. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (i) terciri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
Pembagian tugas dan fungsi Dinas Damxer dan Peryelamatan dikelompokkan berdasarkan pendekatan fungsi dengan rincian sesuai dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak ierpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pembagian tugas dan fungsi UPT Dinas dikeiompokkan berdasarkan pendekatan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.,
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)