1.Daerah adalah Kota Batu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batu.
3.Walikota adalah Walikota Batu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kota Batu.
5.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Batu yang selanjutnya disebut Kepaia SKPD yang membidangi komunikasi dan informatika.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
7.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
8.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
9.Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan. Halarnarl 4 dari 27 hltn..,
10.Penyiaran Televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan. 1 1. dihapus
12.Lembaga Penyiaran Pub1ik Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya beq'aringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi.
13.dihapus
14.Siaran l,okal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu kabupaten/kota sesuai wilayah layanan siaran.
15.Lembaga Penyiaran Publik Lokal Agropolitan Televisi Batu yang selanjutnya disebut LPPL ATV Batu adalah Lembaga Penyiaran Publik yang dibentuk dan didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD, dengan kegiatan penyiaran radio, televisi, bersifat independen, netral, dan berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah dan kepentingan masyarakat.
16.Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Iokal Agropolitan Televisi adalah organ lembaga penyiaran publik lokal yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankal tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
17.Sekretariat Dewan Direksi adalah unit kerja yang berada di bawah direksi yang bertugas membantu dewan pengawas yang bertanggung jawab kepada Dewan Direksi.
18.Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik l,okal Agropolitan Televisi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dal bertanggung jawab terhadap pengelolaan lembaga penyiaran publik. Halaman 5 daIi 27 hltal,, .)
19.Satuan Pengawas Intern adalah pengawas yang terdiri satu orang atau lebih yang melaksanakan pengawasan terhadap administrasi, keuangan di luar APBD, dan operasional di dalam LPPL ATV Batu dengan bertanggung jawab kepada Dewan Direksi .
20.Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang menyelenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.
21.Masyarakat adalah penduduk yang berdomisili dan memiliki identitas kependudukan.
22.Komisi Penyiaran Indonesia, yang seianjutnya disingkat KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen, yang terdiri atas KPI Pusat yang dibentuk di tingkat pusat dan berkedudukan di ibukota negara, dan KPI Daerah yang dibentuk di tingkat provinsi dan berkedudukan di ibukota provinsi, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undalg-undang Nomor 32 Tahun 2OO2 tentang Penyiaran.
23.Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang selanjutnya disingkat KPID adalah Komisi Penyiaran Indonesia yang berada di daerah dengan wilayah kerja provinsi.
24.Aparat Pengawas Intemal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspelrtorat Kota Batu. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: