1.Daerah adalah Kota Bima.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bima.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur Ta 10. 11. 12. 13. 14, 15. 16. 17. 18. 19 pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Instansi vertikal adalah instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pusat yang ada di daerah. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, media massa, dunia usaha, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. Orang Tua adalah ayah dan ibu kandung, atau ayah dan ibu tiri, atau ayah dan ibu angkat. Pemenuhan Hak Anak adalah upaya untuk memenuhi hak asasi Anak dengan mengambil tindakan legislatif, administratif, anggaran, hukum, dan tindakan lainnya guna menjamin Anak mendapatkan hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, dan hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, dan psikis terhadap korban. Kekerasan terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan. Kekerasan dalam rumah tangga, yang selanjutnya disingkat KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termaksud ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Anak dalam Situasi Darurat adalah Anak yang berada dalam situasi lingkungan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan Anak yang disebabkan, baik oleh faktor alam, nonalam, dan/atau sosial. Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana. Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi adalah Anak yang tertinggal, terdepan, terluar dalam lingkungan yang berbeda budaya, tradisi, suku, ras, agama dengan Anak-Anak lain yang jumlahnya jauh lebih sedikit dari Anak golongan lain. .Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi adalah Anak yang menjadi korban dari tindakan pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, Pan 20. 21. 22. perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain atau tindakan lain yang sejenis untuk mendapatkan keuntungan materiil. Anak yang Dieksploitasi secara Seksual adalah Anak yang dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan melalui organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari Anak, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan. Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah Anak yang dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Anak yang Menjadi Korban Pornografi adalah adalah Anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana pornografi.
23.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. virus yang menyerang sistem imun dan jika tidak diterapi dapat menurunkan daya tahan tubuh manusia hingga terjadi kondisi Acguired Immuno Deficiency Syndrome. Acguired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang. Anak dengan HIV dan AIDS adalah Anak yang terinfeksi HIV dan/atau AIDS baik tertular dari Orang Tua atau dari faktor resiko lainnya. Anak korban Penculikan adalah Anak yang dibawa seseorang secara melawan hukum dengan maksud untuk menempatkan Anak tersebut di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan Anak dalam keadaan tidak berdaya. Anak Korban Penjualan adalah Anak yang dipindahtangankan oleh seseorang atau kelompok orang ke pihak lainnya untuk suatu imbalan atau alasan lainnya. Anak Korban Perdagangan adalah Anak yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang diakibatkan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, penggunaaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan Anak tereksploitasi. Anak Korban Kekerasan Fisik adalah Anak yang mengalami kekerasan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Anak Korban Kekerasan Psikis adalah Anak yang mengalami ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat. Anak Korban Kejahatan Seksual adalah Anak yang mengalami pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, dan pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Anak Korban Jaringan Terorisme adalah Anak yang mengalami va 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana terorisme, baik sebagai Anak korban, Anak pelaku, Anak dari pelaku, dan Anak saksi. Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. Anak Korban Perlakuan Salah adalah Anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani, maupun sosial. Anak Korban Penelantaran adalah Anak yang tidak mendapatkan pemenuhan kebutuhan seperti namun tidak terbatas pada kebutuhan kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan dari Orang Tua atau orang lain yang memiliki tanggung jawab secara hukum untuk mengasuh Anak tersebut sehingga mengakibatkan kerugian dalam proses tumbuh kembang Anak. Anak dengan Perilaku Sosial menyimpang adalah Anak yang bersikap dan berprilaku yang tidak mempertimbangkan penilaian dan keberadaan orang lain secara umum disekitarnya, menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab serta kurangnya penyesalan mengenai kesalahannya, dan sering melakukan pelanggaran hak dan norma yang hidup dalam masyarakat. Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya adalah Anak yang diberikan label sosial negatif didasarkan pada prasangka dan bertujuan untuk memisahkan, membedakan, mendiskreditkan dan mengucilkan Anak dengan Cap atau pandangan buruk dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya. Keluarga Pengganti adalah Orang Tua asuh, Orang Tua angkat, dan wali yang menjalankan peran dan tanggung jawab untuk memberikan pengasuhan alternatif pada Anak. Lembaga Pusat Pembelajaran Keluarga yang selanjutnya disingkat PUSPAGA adalah layanan satu pintu keluarga, holistik integratif berbasis Hak Anak yang dilakukan oleh tenaga profesi/psikolog untuk memberikan solusi atau jalan keluar bagi Orang Tua, Anak, dan keluarga dalam menghadapi permasalahan pada langkah pertama pencegahan. Konseling adalah suatu proses yang dilakukan dalam bentuk wawancara untuk membantu Anak memahami dirinya secara lebih baik, agar Anak dapat mengatasi kesulitan dalam pernyesuaian dirinya terhadap berbagai peranan dan relasi serta menemukan pemecahan permasalahan yang tepat. Pendampingan Sosial adalah interaksi dinamis antar pekerja sosial dengan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus untuk bersama- sama menghadapi dan memecahkan masalah sosial yang dihadapi. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Anak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus untuk dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis daerah WA yang dibentuk Pemerintah Dacrah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
45.Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bima yang selanjutnya disingkat KPAD Kota Bima adalah lembaga independen dibidang perlindungan Anak dan pemenuhan hak-hak Anak yang berbasis masyarakat.
46.Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat dengan KLA adalah Daerah yang mempunyai sistim pembangunan berbasis hak Anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak Anak.
47.Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmonisasikan penyelenggaraan perlindungan Anak secara terpadu.
48.Pemantau adalah serangkaian kegiatan pengamatan, pengidentifikasian dan pencatatan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
49.Evaluasi adalah kegiatan menganalisis perencanaan dan hasil pemantauan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak. 50.Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaian hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
51.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah langkah-langkah standar yang harus dilakukan dalam menangani dan melindungi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang mulai dari layanan pengaduan/identifikasi, layanan rehabilitasi kesehatan, layanan rehabilitasi sosial, layanan hukum, sampai dengan layanan pemulangan dan layanan reintegrasi sosial saksi dan/atau korban.