Menetapkan: PERATURANDAERAHTENTANGPERLINDUNGANANAK MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KOTABIMA dan WALIKOTABIMA
13.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan;
15.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2011 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan;
16.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten /Kota Layak Anak; 1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
18.Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima tahun 2014 Nomor 151, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 131); menghilangkan berbagai faktor yang dapat menyebabkan terjadinya segala bentuk perlakuan salah dan kekerasan terhadap anak. V untukdilakukanyangtindakan
14.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
15.Penyelenggaraan Perlindungan Anak adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya perlakuan salah dan kekerasan, memberikan perlindungan serta layanan, pemulihan dan reintegrasi sosial kepada anak yang menjadi korban, melakukan koordinasi dan kerjasama serta peningkatan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh lembaga yang membidangi.
16.Pencegahan adalah
6.Instansi vertikal adalah intansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pusat yang ada di daerah.
7.Unit Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat UKPD adalah Unit Kerja Perangkat Daerah Kota Bima.
8.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
9.Masyarakat adalah orang perseorangan, badan hukum, kelompok, organisasi sosial, dan/ atau organisasi kemasyarakatan.
10.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
11.Wall adalah orang a tau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak;
12.Anak terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
13.Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. menyalurkan aspirasi, keinginan dan kebutuhannya atau hak- haknya yang belum terpenuhi. 1 7. Perlakuan salah adalah segala bentuk perlakuan fisik, psikis, seksual, ekonomi dan sosial yang dilakukan oleh orang tua, atau pihak lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak dan/ atau masyarakat yang mengakibatkan kerugian, ancaman kesehatan, tumbuh kembang dan kesejahteraan anak, yang tidak terkualifikasi sebagai tindak pidana.
18.Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya memberikan perlindungan dan/ atau bertanggung jawab atas anak tersebut.
19.Korban adalah anak yang mengalami penderitaan fisik, psikis, ekonomi, sosial, seksual dan kerugian lain yang diakibatkan tindakan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat.
20.Penanganan pengaduan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan terpadu untuk menindaklanjuti pengaduan adanya tindak kekerasan kepada anak yang diajukan korban, keluarga atau masyarakat.
21.Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi anak yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan, upaya pencegahan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi psikososial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum.
22.Kelompok Perlindungan Anak Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja-kerja perlindungan anak di wilayah kelurahan tempat anak bertempat tinggal.
23.Partisipasi Anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.
24.Forum Anak adalah suatu wadah partisipasi bagi anak untuk v