1.Daerah adalah Kota Bogor.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Bogor. 5
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor.
5.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah dinas, badan, kantor, dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Bogor.
8.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kota Bogor.
9.Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kota Bogor.
10.Pemrakarsa adalah pimpinan OPD atau DPRD yang mengajukan usul rancangan Peraturan Daerah.
11.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
12.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Peraturan Bersama Walikota dan Bupati/Walikota, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
13.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Walikota.
14.Peraturan Walikota adalah peraturan yang ditetapkan oleh Walikota.
15.Peraturan Bersama Walikota dan Bupati/Walikota yang selanjutnya disebut Peraturan Bersama Walikota adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Bupati/Walikota. 6
16.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD.
17.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Progpemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
18.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
19.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
20.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
21.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
23.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
24.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada OPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja OPD.
25.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 7
26.Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
27.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, dan Peraturan DPRD untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
28.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Walikota untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
29.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
30.Partisipasi Masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.