1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Bogor.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kota Bogor sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
6.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Wali Kota.
7.PeraturanWali Kota adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Wali Kota.
8.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
9.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
10.Keputusan Wali Kota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
11.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
12.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
13.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
14.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Kota Bogor yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
15.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
16.Badan Kehormatan adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dengan tugas dan wewenang di bidang penegakan kode etik yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD guna menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
17.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
18.Pembentukan Peraturan Daerah adalah pembuatan peraturan perundang undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
19.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, Peraturan DPRD, dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Wali Kota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. 5
20.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
21.Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, atau berita daerah.
22.Autentifikasi adalah salinan Produk Hukum Daerah sesuai dengan aslinya.
23.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah pusat terhadap masukan atas rancangan Produk Hukum Daerah.
24.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Daerah yang diatur sesuai undang-undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
25.Nomor Register yang selanjutnya disingkat Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan Peraturan Daerah yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan
26.Pelaksana Harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
27.Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
28.Penjabat adalah pejabat sementara untuk jabatan gubernur, bupati/wali kota yang melaksanakan tugas pemerintahan pada daerah tertentu sampai dengan pelantikan pejabat definitif
29.Penjabat Sementara adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota karena gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota
30.Fasilitasi adalah pembinaan secara tertulis Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan.
31.Verifikasi adalah tindakan untuk membandingkan antara hasil Fasilitasi dengan rancangan Peraturan Daerah sebelum diberikan Noreg. 6
32.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan Daerah untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan
33.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
34.Hari adalah Hari kerja.
2.Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: