32.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya di singkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang di lengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang di terbitkan oleh intansi pelaksana.
33.Pindah datang penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama dan datang ke tempat yang baru.
34.Pencatatan Sipil adalan Pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
35.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi: kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
36.Pengakuan Anak adalah pengakuan secara hukum dari seorang bapak terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
37.Pengesahan anak adalah pengesahan status hukum seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, menjadi anak yang sah sepasang suami istri.
38.Kutipan Akta Catatan Sipil adalah catatan pokok yang dikutip dari Akta Catatan Sipil dan merupakan alat bukti sah bagi diri yang bersangkutan maupun pihak lain mengenai kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengang- katan anak, pengakuan dan pengesahan anak, status kewarga- negaraan, ganti nama dan pembatalan Akta.
39.Kutipan Akta Kedua dan Seterusnya adalah kutipan akta catatan sipil yang kedua dan seterusnya yang dapat diterbitkan karena kutipan akta yang asli (pertama) hilang, rusak atau musnah setelah dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang.
40.Salinan Akta adalah salinan lengkap isi Akta Catatan Sipil yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
41.Surat Keterangan Kependudukan dan Surat Keterangan Catatan Sipil adalah surat yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana mengenai sesuatu hal yang berkaitan dengan tugas pelayanan Instansi Pelaksana.
42.Tanda Bukti Pelaporan adalah tanda bukti yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana atas pelayanan yang dilakukan kepada Warga Negara Indoensia mengenai kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian yang telah dicatatkan diluar negeri.
43.Perubahan Data/Status Kewarga- negaraan/Ganti Nama adalah perubahan yang terjadi pada Akta-akta Catatan Sipil.
44.Penduduk Baru adalah setiap orang yang datang akibat mutasi kepindahan dari luar daerah dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Walikota.
45.Tamu adalah setiap Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang melaksanakan kunjungan singkat ke Daerah yang belum/bertempat tinggal tetap dan hanya tinggal tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
46.Penduduk non permanen adalah setiap warga negara indonesia yang datang dari luar kota cimahi, bertempat tinggal di kota cimahi dan tidak bermaksud menjadi penduduk tetap.
47.Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang selanjutnya disebut Buku Harian adalah buku yang digunakan untuk mencatat kegiatan harian di Kelurahan, Kecamatan dan Kota berkaitan dengan pelayanan terhadap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
48.Buku Induk Kependudukan yang selanjutnya disebut BIP adalah buku yang digunakan untuk mencatat indentitas dan status kependudukan yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan dimutakhirkan setiap terjadi peristiwa kependudukan dan peristiwa penting bagi penduduk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Indonesia yang kawin dengan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap.
49.Buku Mutasi Penduduk yang selanjutnya disebut BMP adalah buku yang digunakan untuk mencatat peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami seseorang yang megakibatkan perubahan jumlah penduduk sesuai dengan nomor Kartu Keluarga (KK) dalam Buku Induk Penduduk.
50.Surat Keterangan Kependudukan adalah bentuk keluaran sebagai hasil dari kegiatan penyelenggaraan pendaftaran yang meliputi Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara, Surat Keterangan Rekomendasi Ganti Nama, Surat Keterangan Tempat Tinggal, dan lain-lain.
51.Surat Keterangan Catatan Sipil adalah bentuk keluaran sebagai hasil dari kegiatan pencatatan sipil sebagai akibat adanya pencatatan peristiwa penting yang dialami penduduk yang meliputi Surat Keterangan Penolakan, Surat Keterangan Belum kawin, dan lain- lain.
52.Mutasi Data adalah perubahan data akibat perubahan status warga negara, ganti nama, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pindah agama, ganti pekerjaan, tingkat pendidikan, pisah Kartu Keluarga dan perubahan alamat tempat tinggal.
53.Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUA Kecamatan, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.
54.Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana selanjutnya disingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat Kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan Akta.