a.Dinas Pendidikan dengan tipe A yang menyelenggarakan urusan pendidikan;
b.Dinas Kesehatan dengan tipe B yang menyelenggarakan urusan Kesehatan;
c.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan tipe C yang menyelenggarakan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang;
d.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan tipe C yang menyelenggarakan urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta urusan pertanahan;
e.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran tipe B yang menyelenggarakan urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaran;
f.Dinas Sosial dengan tipe C yang menyelenggarakan urusan sosial;
g.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan tipe B yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana serta urusan pemberdayaan masyarakat;
h.Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian dengan tipe B yang menyelenggarakan urusan perdagangan, urusan koperasi, usaha kecil dan menengah, serta urusan perindustrian;
i.Dinas Perhubungan dengan tipe C yang menyelenggarakan urusan perhubungan;
j.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipildengan tipe B yang menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
k.Dinas Tenaga Kerja dengan tipe C yang menyelenggarakan urusan tenaga kerja dan
p.Dinas Komunikasi dan Informatika dengan tipe C yang menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika, urusan statistik, dan urusan persandian; dan
q.Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah dengan tipe C yang menyelenggarakan urusan kearsipan dan urusan perpustakaan. (3} Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a.Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan lnovasi Daerah dengan Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian, dan pengembangan; _
b.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan tipe B yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
c.Badan PengelolaPendapatan Daerah dengan tipe C yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
d.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dengan tipe C yang melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan
e.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. {4) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat {l) huruf f, terdiri dari:
a.Kecamatan Cimahi Utara dengan tipe A;
b.Kecamatan Cimahi Tengah dengan tipe A; dan
c.Kecamatan Cimahi Selatan dengan tipe A.