a.Dinas Pendidikan dengan tipe A yang menyelenggarakan urusan pendidikan;
b.Dinas Kesehatan dengan tipe B yang menyelenggarakan urusan kesehatan;
c.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan tipe C yang menyelenggarakan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang;
d.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan tipe C yang menyelenggarakan urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta urusan pertanahan;
e.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran tipe B yang menyelenggarakan urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaran;
f.Dinas Sosial dengan tipe C yang menyelenggarakan urusan sosial;
g.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan tipe B yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta urusan pemberdayaan masyarakat;
h.Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian dengan tipe B yang menyelenggarakan urusan perdagangan, urusan koperasi, usaha kecil dan menengah, serta urusan perindustrian;
i.Dinas Perhubungan dengan tipe C yang menyelenggarakan urusan perhubungan;
j.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan tipe B yang menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
k.Dinas Tenaga Kerja dengan tipe C yang menyelenggarakan urusan tenaga kerja dan urusan transmigrasi;
l.Dinas Pangan dan Pertanian dengan tipe C yang menyelenggarakan urusan pangan, urusan pertanian dan urusan perikanan;
m.Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga dengan tipe C yang menyelenggarakan urusan kebudayaan, urusan pariwisata, serta urusan kepemudaan dan olahraga;
n.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan tipe B yang menyelenggarakan urusan penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu serta urusan energi dan sumber daya mineral;
o.Dinas Lingkungan Hidup dengan tipe B yang menyelenggarakan urusan lingkungan hidup dan urusan kehutanan;
p.Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe C, menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika, urusan statistik dan urusan persandian; dan
q.Dinas Arsip Daerah dengan tipe C yang menyelenggarakan urusan kearsipan dan urusan perpustakaan;