1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Cimahi.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
6.Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Cimahi yang selanjutnya disingkat KONI Kota Cimahi adalah komite olahraga yang dibentuk oleh organisasi cabang olahraga dan organsisasi olahraga fungsional tingkat Kota Cimahi.
7.Olahraga Amatir adalah pengolahraga yang melakukan kegiatan pelatihan olahraga secara teratur dan terjadwal dalam mengikuti kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
8.Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, ketrampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
9.Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
10.Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
11.Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
12.Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
13.Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
14.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan keolahragaan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
15.Fasilitasi adalah penyediaan bantuan atau pelayanan untuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan keolahragaan.
16.Kemitraan adalah perihal hubungan kerjasama sebagai mitra dapat dilakukan secara kelompok, keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.
17.Hubungan vertikal internal, adalah hubungan yang terjalin antara atasan dengan bawahan atau antara atasan dengan para stafnya.
18.Lintas sektoral adalah hubungan lintas bidang atau lintas sektor.