1.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang kesehatan;
2.Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang pangan, urusan pemerintahan pilihan bidang pertanian serta bidang kelautan dan perikanan;
3.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang lingkungan hidup;
4.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
5.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik serta bidang persandian;
6.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang koperasi, usaha kecil dan menengah serta urusan pemerintahan pilihan bidang perdagangan dan bidang perindustrian;
7.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang penanaman modal;
8.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
9.Dinas Pendidikan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang pendidikan;
10.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan wajib bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
11.Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang sosial;
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
13.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang perhubungan;
14.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang pertanahan;
15.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan wajib bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
16.Dinas Tenaga Kerja Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang tenaga kerja;
17.Dinas Pemuda dan Olah Raga Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang kepemudaan dan olahraga;
18.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang perumahan dan kawasan permukiman;dan
19.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang kebudayaan, dan urusan pemerintahan pilihan bidang pariwisata.