Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok. Ditetapkan di Depok pada tanggal 14 Juli 2022 WALI KOTA DEPOK, TTD K.H. MOHAMMAD IDRIS Diundangkan di Depok pada tanggal 14 Juli 2022 SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK, TTD SUPIAN SURI LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2022 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK, PROVINSI JAWA BARAT: (6/77/2022) SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM S FETARIAT DAERAH KOTA DEPOK PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH Umum Sumber Daya Air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk kesejahteraan manusia. Seperti tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Air sampai saat ini merupakan sumber daya yang belum tergantikan dalam memberikan dukungan dan kehidupan bagi seluruh mahluk hidup. Sehingga keberadaannya harus dijadikan prioritas utama dalam pelestariannya untuk memberikan kehidupan bagi seluruh makhluk hidup. Air adalah sumber daya alam yang mutlak diperlukan oleh manusia dan mahluk hidup lainnya, dan mempunyai arti serta peran penting dalam berbagai sektor kehidupan manusia. Air merupakan sumber daya yang memiliki sifat multi sektoral. Semakin berkembang dan maju tingkat penghidupan masyarakat semakin banyak air yang dibutuhkan, sedangkan jumlah air semakin lama semakin berkurang. Apabila pada mulanya air hanya digunakan untuk kebutuhan minum, dan kebutuhan rumah tangga lainnya, irigasi, dan tranportasi. Dalam perkembangannya air juga digunakan dalam berbagai sektor kehidupan seperti industri, jasa pencucian, dan kegiatan usaha lainnya. Berkenaan dengan hal tersebut perlu adanya pengembangan daerah pengaliran sungai/wilayah sungai untuk pelayanan penyediaan air masyarakat dan pengaturan, perencanaan, penggunaan air pemanfaatannya di berbagai sektor. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan telah menetapkan bahwa sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sumber daya air dikuasai oleh negara dan dikuasai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara adil. Atas penguasaan sumber daya air tersebut, negara menjamin setiap orang untuk mendapatkan pemenuhan air bagi kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air. Selain itu, penguasaan negara atas sumber daya air diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak ulayat sepanjang keberadaannya masih diakui, hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. Hal ini seiring pula dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah yang menggantikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah yang dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menetapkan bahwa izin pengusahaan air tanah dan penetapan nilai perolehan air tanah dalam daerah provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Selain itu pada tahun 2017 telah diundangkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah yang mengatur faktor dan komponen dalam perhitungan air tanah, dimana kedua ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa penetapan nilai perolehan Air Tanah diatur dengan peraturan gubernur dengan berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air tanah di Kota Depok saat ini wajib memperoleh izin dan menjadi wajib pajak air tanah di Kota Depok. Terkait perizinan saat ini, perusahaan yang memanfaatkan air tanah dalam proses usaha harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah, pengelolaan air tanah (salah satunya mengenai perizinan) dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Depok. Sedangkan pada tahun 2017 diberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah yang menegaskan bahwa pengelolaan air tanah (salah satunya mengenai perizinan) diatur oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Proses pemungutan pajak air tanah, mengacu pada NPA yang ditetapkan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, NPA yang telah ditetapkan menjadi dasar pengenaan pajak air tanah sebesar 20% (dua puluh persen). Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pemungutan pajak air tanah di Kota Depok saat ini tidak berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah sudah tidak sesuai dan perlu dicabut. 1L Pasal Demi Pasal