Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1999
- Nomor
- 15
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 74
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II CILEGON.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut:
BAB III
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Depol dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II di Wilayah/Daerah masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda)