MEMUTUSKAN : Menetapkan':PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN -JANGKA MENENGAH DAERAH KOTAGORONTALO TAHUN2014-2019 -G- BABI KETENTUAN UMUM . Pasal 1 DalamPeraturanDaerahiniyangdimaksuddengan: 1. 2. 10. 11. DaerahadalahKotaGorontalo. Pemerintah DaerahadalahWalikotadanperangkatDaerahsebagaiunsur PenyelerigaraPemerintahanDaerah. KepalaDaerahadalahWalikotaGorontalo. DewanPerwakilan RakyatDaerahyang selanjutnyadisingkatDPRDadalah LembagaPerwakilan RakyatDaerahKotaGorontalosebagaiunsur penyelenggara PemerintahDaerah. SekretarisadalahSekretarisDaerahKotaGorontalo. PejabatadalahPejabatyangdiberitugas tertentu sesuaiketentuan peraturanPerundang-undanganyangberlaku. RencanaPembangunanJangkaMenengahDaerahKotaGorontalo Tahun2014-2019 yang selanjutnyadisebutRPJMDKotaGorontalo adalahdokumenperencanaanpembangunandaerahperiode5(lima) tahunanterhitungsejaktahun 2014sampai dengan2019. RencanaPembangunanJangkaMenengahSatuanKerjaPerangkatDaerah Tahun2014-2019 yang selanjutnyadisebutRencanaStrategis (Renstra) SatuanKerjaPerangkatDaerah, adalahdokumenperencanaanSatuan KerjaPerangkat Daerah untukperiode5(lima)tahun. RencanaPembangunanTahunanDaerah, yang selanjutnyadisebut RencanaKerjaPemerintah Daerah(RKPD),adalahdokumenperencanaan daerahuntukperiode1(satu)tahun. RencanaPembangunanTahunanSatuanKerjaPerangkat Daerah, yang selanjutnya disebutRencanaKerjaSatuanKerjaPerangkat Daerah(Renja SKPD), adalahdokumenperencananSatuanKerjaPemerintah Daerah untukperiode1(satu)tahun. SatuanKerjadaerahadalahOrganisasi/Lembaga pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada-kepaladaerah danmembantuKepalaDaerahi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahanyangterdiri dariSekretariat Daerah, SekretariatDewanPerwakilan Rakyat Daerah, Dinas,Badan, Kantor danBagian pada lingkunganSekretariatDaerah.