2.Undang-Undang Nomor 29 T a h u n 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 38 T a h u n 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
4.Undang-Undang Nomor 17 T a h u n 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia. T a h u n 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 T a h u n 2004 tent£mg Perbendahairaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 5, Tambahan Lembairan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 T a h u n 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jaivab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indomjsia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 25 T a h u n 2004 tentang Sistem Perencanaiin Pembangunan Nasional (Lemibaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 33 T a h u n 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 17 T a h u n 2007 tentang Rencana Pembangunan J a n g k a Panjang Nasional T a h u n 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10.Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndEing Nomor 9 T a h u n 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 T a h u n 2005 tentjing Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Ne:gara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaj-an Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 65 T a h u n 2005 tentang Pedoman Pen3rusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (L<;mbaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 3 T a h u n 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Klepala Daerah Kepada IDewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indon<;sia T a h u n 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 39 T a h u n 2007 tentang Pengelolaaia Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 6 T a h u n 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 8 T a h u n 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Peng(;ndalian dan Evaluasi F'elaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 18 T a h u n 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
18.Peraturan Presiden Republik Indonesia. Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Nasional 2015-2019;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T a h u n 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T a h u n 2 0 1 1 ;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 T a h u n 2007 tentang P<itunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 2 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 T a h u n 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
22.Peraturan Daerah Nomor 3 T a h u n 2002 tenbang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Gorontalo (Lembaran Daerah Kota Gorontalo T a h u n 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Elota Gorontalo Nomor 11 Seri E ) ;
23.Peraturan Daerah Nomor 4 T a h u n 2002 Tentang Pengawasan. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Gorontalo (l^embaran Daerah Kota Gorontalo T a h u n 2002 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Goronbalo Nomor 12 Seri E ) ;
24.Peraturan Daerah Nomor 9 T a h u n 2008 tentang Rencana Pembangunan J a n g k a Panjang Daerah T a h u n 2008-2027 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo T a h u n 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 102 Seri E ) ;
25.Peraturan Daerah Nomor 40 T a h u n 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gorontalo T a h u n 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo T a h u n 2011 Nomor 40, Tambahan lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 168);
26.Peraturan Daerah Nomor 3 T a h u n 2014 tentang Rencgna Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah Kota Gorontalo T a h u n 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo T a h u n 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 178);
27.Peraturan Daerah Nomor 5 T a h u n 2016 tenhmg Pembentukan dan S u s u n a n Perangkat Daerah (Lembai-an Daerah Kom Gorontalo T a h u n 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 151); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA GORONTALO dan WALIKOTA GORONTALO