Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggad diundangkan. Agar setiap (jrang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Feraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembiaran Daerah Kota (aorontalo. Ditetap>kan di Gorontalo padattinggal 2^ JMH 2017 WALIKOTA GORONTALO, F Diundangkan di Gorontalo padatanggal, 25 2017 S E K E R ' l ARIS DAERAH KOTA GORONTALO, ISMJ^ MADJTD LEMBARAN DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2017 NOMOR .• NOREG F E R A r U R A N DAERAH KOTA GORONTALO : (8/18/2017) P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN D A E R A H KOTA GORONTALO NOMOR • TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN D A E R A H NOMOl? 21 TAHUN 2001 TENTANG R E T R I B U S I PERIZINAN D I S E K T O R INDUSTRI PERDAGANGAN DAN PENANAMAN MODAL I . P E N J E L A S A N UMUM Ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu berotonomi yaitu terletak pada kemampujm keuangan daerah. Artinya, daerah otonom h a m s memiliki kewenangan dan kemampuan u n t u k menggali sumber-sumber keuangan sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai periyelenggaraan pemerintalian daerahnya. Ketergantungan kepada bantuan Pusat h a m s seminimal mungkin, sehingga PAD k h u s u s n y a retribusi daerah h a m s menjadi bagian sumber keuangan terbesar, yang didukung oieh kebijakan perimbangan keuangan Pusat dan Daerali sebagai prasyarat mendasar dalam sistem pemerintahan. Berkaitan dengan hal tersebut, Undang- Undang Nomor 28 T a h u n 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengatur jenis-jenis retribusi yang menjadi kewenangan pemeiintah daerah kat»upaten/kota. Dan juga Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa S€;lain retribusi disebutkan dalam undang-undang tersebut, daerah tidak bisa melakukan pungutan. Oleh sebab itu terhadap perda-perda yang tidalr sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 T a h u n 2009, perlu dilakukan pencabutan. II. P E N J E L A S A N PASAL D E M I PASAL