1.Daerah adalah Kota Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Jambi.
4.Pedagang kaki lima yang selanjutnya disingkat PKL, adalah Pelaku Usaha yang melakukan Usaha Perdagangan barang dan atau jasa dengan menggunakan Sarana Usaha bergerak dan tidak bergerak, menggunakan Prasarana Kota, Fasilitas Sosial, Fasilitas Umum, Lahan, dan bangunan milik Pemerintah dan atau Swasta yang bersifat sementara /tidak tetap.
5.Penataan PKL adalah Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Penetapan Lokasi binaan untuk melakukan Penetapan, Pemindahan, Penertiban dan Penghapusan Lokasi PKL dengan memperlihatkan Kepentingan Umum, Sosial, Estetika, Kesehatan, Ekonomi, Keamanan, Ketertiban, Kebersihan Lingkungan dan sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan.
6.Pemberdayaan PKL adalah Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat secara sinergis dalam bentuk Penumbuhan Iklim Usaha dan Pengembangan Usaha terhadap PKL sehingga mampu tumbuh dan berkembang, baik kuantitas maupun kualitas usahanya.
7.Lokasi PKL adalah Tempat Untuk Menjalankan Usaha PKL yang berada di lahan dan atau bangunan milik Pemerintah Daerah dan atau Swasta.
8.Lokasi binaan adalah Lokasi yang telah ditetapkan Peruntukkannya bagi PKL yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, baik bersifat permanen maupun sementara.
9.Tanda Daftar Usaha yang selanjutnya disebut TDU, adalah Surat yang dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk, sebagai tanda bukti Pendaftaran Usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untuk Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha PKL di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
10.Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Perangkat Daerah Pemerintah Kota Jambi.
11.Tim Terpadu adalahTim yang dibentuk oleh Walikota untuk melaksanakan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
12.Camat adalah kepala kecamatan sebagai perangkat Daerah Pemerintah Kota Jambi.
13.Lurah adalah Kepala Kelurahan sebagai perangkat Daerah Pemerintah Kota Jambi.
14.Fasilitas Umum adalah Lahan, Jalan, Trotoar, Pelataran dan Peralatan atau Perlengkapan yang tersedia untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.