1.Daerah adalah Kota Jambi.
2.Pemerintah Daerah (Kota) adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Copyright : https://jdih.jambikota.go.id
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Walikota adalah Walikota Jambi.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
7.Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
8.Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
9.Kerja sama wajib adalah Kerja Sama Daerah dengan Daerah lain yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki urusan eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.
10.Kerja sama sukarela adalah Kerja Sama Daerah dengan Daerah lain yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untukpenyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan elisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.
11.Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
12.Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Copyright : https://jdih.jambikota.go.id
13.Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
14.Mitra Kerja Sama adalah Pihak yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.
15.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber- sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
16.Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah yang selanjutnya disingkat TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh Wali Kota untuk membantu dalam menyiapkan Kerja Sama Daerah.
17.Kesepakatan Bersama adalah suatu naskah kesepakatan yang berisi kesepakatan-kesepakatan yang mengikat antara para pihak secara garis besar terhadap materi-materi yang akan dikerjasamakan.
18.Perjanjian Kerja Sama adalah naskah lanjutan dari kesepakatan bersama yang berisi kesepakatan-kesepakatan yang mengikat antara kedua belah pihak dan memuat persetujuan yang mewajibkan masing-masing pihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam rangka melaksanakan kerja sama secara rinci dan mendetail sebagai wujud pelaksanaan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU).
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi.
20.Surat Kuasa adalah naskah dinas yang dikeluarkan oleh Wali Kota sebagai surat pemberitahuan dan tanda bukti yang berisi pemberian mandat atas wewenang dari Wali Kota kepada Pejabat yang diberi kuasa untuk mengikatkan diri pada Kerja Sama Daerah, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan Kerja Sama Daerah.