1.Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
5.Dinas Sosial dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
7.Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
8.Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;
9.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
10.Dinas Perhubungan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
11.Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informasi, bidang persandian dan bidang statistik;
12.Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan Pemerintah bidang Koperasi, usaha kecil dan menengah dan bidang transmigrasi;
13.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan;
14.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan;
15.Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
16.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan;
17.Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
18.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub kebakaran;
19.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, perikanan, urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang kelautan perikanan;
20.Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub ketentraman dan ketertiban umum;