1.Daerah adalah Kota Kendari.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah walikota Kendari.
4.Dewan PerwakilanRakyatDaerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari.
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang pengedalian, pengawasan dan pelarangan penjualan/peredaran minuman beralkohol sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
6.Badan Penyelenggara Pelayanan Perizinan adalah Badan Penyelenggara Pelayanan Perizinan Kota Kendari.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun,firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan. Organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasanatas kegiatan pemamfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.
9.Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol kepada orang pribadi atau badan.
10.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahas hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakukan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.
11.Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1 % (satu persen) sampai dengan 5 % (lima persen).
12.Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20 % (dua puluh persen).
13.Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H55OH) lebih dari 20 % (dua puluh persen) sampai dengan 55 % (lima puluh lima persen).
14.Minuman beralkohol produksi tradisioanal adalah minuman dalam kemasan yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya yang dibuat secara tradisonal melalui proses sederhana secara temporer, turun temurun dengan fermentasi/destilasi.
15.Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu.
16.Penjualan Minuman Beralkohol adalah kegiatan usaha menjual minuman beralkohol untuk di konsumsi.
17.Pengedaran adalah penyaluran minuman beralkohol untuk diperdagangkan.
18.Distributor Minuman Beralkohol adalah penyalur yang ditunjuk inportir dan/atau produsen minuman beralkohol yang mengedarkan minuman beralkohol produksi dalam negeri dan atau produk impor dalam partai besar.
19.Sub Distributor adalah perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh produsen minuman beralkohol dan atau distributor untuk mengedarkan minuman beralkohol produk dalam negeri dan atau produk impor dalam partai besar.
20.Penjual Langsung Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah Hotel, Restoran, Kafe, Bar, Pub, Klub Malam, Rumah Bernyanyi, Diskotik yang menjual minuman beralkohol untuk langsung di minum di tempat.
21.Agen Penjual Minuman Beralkohol adalah pedagang minuman beralkohol yang ditunjuk oleh distributor dan atau Sub Distributor untuk melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir secara eceran dalam bentuk kemasan ditempat yang telah ditentukan.
22.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
23.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
24.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh kepala daerah.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keterangan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keterangan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan / atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
28.Penyidik Tindak Pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi daerah yang terjadi dan menemukan tersangkanya.