DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
42

Ringkasan

Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Diatur tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib retribusi. Selain itu dalam perda ini juga diatur mengenai ketentuan perizinan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi , struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, kedaluarsa penagihan, insentif pemungutan, pengawasan dan pengendalian, larangan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, penutup.

Isi peraturan

Teks42PDFHirarki

Memuat teks peraturan…