BABl KETENTUAN UMUM ·3· kongsi, koperasi, dana pensiun, persek:utuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasu.k kontrak investasi kolektif dan bentu.k usaha tetap.
14.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan her-motor.
15.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak ata.s penyerahan hak milik kendaraan bennotor sebagai alat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
16.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangk:utan.
17.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
18.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
19.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
20.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan bak atas tanah danj'atau Bangunan.
21.Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa huh-um yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/ atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
22.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, terrnasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan. dan bangunan.
23.Pajak Barang dan .Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu.
24.Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
25.Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik .secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
26.Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuma.n dengan dipungut bayaran.
27.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang diclistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
28.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa -pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fa.silitas lainnya. -4.
29.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyclcnggaman tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
30.Jasa Kesenian danHiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk clinikmati.
31.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraanreklame.
32.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
33.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
34.Air Tarrah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawahpermukaantanalL
35.Pajak Mineral Bukan Logarn dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan penga.mbilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
36.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
37.Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/ atau pengusahaan sarang burung walet.
38.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalta, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxma, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
39.Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
40.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Daerah atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
41.Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Daerah atas pokok BBNKBsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
42.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya l [satu] tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tabun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
43.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transa.ksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual heli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nllai perolehan barn, atau NJOP pengganti.
44.Surat Ketetapari Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besamya jumlah pokok pajak yang terutang.
45.Surat Pemberitahuan Pajak Terulang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk mernberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak. Jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, terdiri atas: