menetapkan Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari; L Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3.Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor126,Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5954); WALIKOTA KENDARI, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR I I TAHON 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 5 TAHON 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KENDARI PROVINSISULAWESITENGGARA WALIKOTA KENDARI I, • .....
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan lJndang-Undang Nomor 15 Tabun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Unndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beherapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nornor 72 Tahun 2019 tentang Perubaban Atas Peraturan Pernerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 187);
8.Peraturan Peme.rintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoma.n Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Rerita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
11.Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendarl (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telab diubah dcngan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a.Sekretariat Daerah Kota Kendari merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b.Sekretariat DPRD Kota Kendari merupakan Sekretariat DPRDTipe B;
c.lnspektorat Daerah Kota Kendari merupakan Inspektorat Tipe A;
d.Dinas Daerah Kota Kendari, terdiri dari:
1.Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang pemuda dan olahraga;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipc A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan, Kawasan Permukirnan dan Pertanahan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
5.Satuan Polisi Parnong Praja Kota Kendari merupakan Satuan Palisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan ketentraman dan ketertiban umum;